Yogyapos.com (YOGYA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penahanan terhadap Direktur PT Deztama Putri Sentosa (PT DPS) berinisial RS (33) yang diduga terlibat mafia tanah dan merugikan keuangan negara Rp 2.467.300.000.
Kepala Kejati (Kajati) DIY Ponco Hartanto SH MH mengatakan dugaan mafia tanah ini terkuak setelah diterbitkan Surat Gubernur DIY Nomor 700/1227 tanggal 20 Maret 2023 perihal penyampaian LHP. Dalam LHP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.467.300.000 dalam perkara pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman oleh PT DPS.
Dari temuan LHP itu, Kejati DIY kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor 431/M.4/FD.1/03/2023 tanggal 20 Maret 2023. Penyidik kemudian menaikkan status RS dari saksi menjadi tersangka.
“Tersangka pada hari ini ditahan di Rutan Wirogunan Yogyakarta,” tegas Kajati, Jumat (14/4/2023).
Kajati mengungkapkan, modus modus kejahatan tersangka dengan cara menyewa sebagian TKD, yang berdasarkan hasil penyidikan ada dugaan mengarah ke jual beli properti.
Pihaknya juga tengah mengembangkan penanganan kasus ini atas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. “Yang jelas izinnya sewa itu melanggar Peraturan Gubernur,” tandasnya.
Ditambahkan Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan SH, awalnya pada 11 Desember 2015, PT DPS mengajukan proposal permohonan sewa TKD Desa Caturtunggal seluas 5.000 m2 untuk area singgah hijau dengan peruntukkan kawasan yang strategis dan didukung oleh fasilitas publik seperti kebun hi-droponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan area niaga sayuran organik.
Atas permohonan tersebut setelah melalui persetujuan Kepala Desa, BPD, rekomendasi Kecamatan, Kabupaten, Dispentaru DIY akhirnya disetujui Gubernur DIY melalui surat pada akhirnya keluar Keputusan Nomor 43/1Z/2016 Tanggal 7 Oktober 2016 tentang pemberian izin kepada pemerintah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyewakan tanah kas desa kepada PT. Deztama Putri Sentosa.
Pada Tahun 2019 terdapat RUPS PT DPS yang membahas penjualan saham serta merubah susunan direktur dari Denizar Rahman kepada tersangka RS dan pada 1 Oktober 2020 PT DPS kembali mengajukan proposal permohonan sewa TKD Caturtunggal seluas 11.215 m2 untuk fasilitasi area singgah hijau "Ambarukmo Green Hills". Kemudian setelah melalui mekanisme permohonan pemanfaatan lahan terhadap TKD seluas 11.215 m2 sampai saat Ini belum mendapatkan ijin dari Gubernur DIY.
Meski demikian, pada 2020 PT DPS mulai membangun pemukiman di lahan seluas 5.000 m2 dengan bangunan permanen dan diduga menyalahi proposal awal. Bahkan telah mengalihkan tanah kas Desa Caturtunggal menjadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan. Sehingga melanggar UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
“Dalam UU Keistimewaan mengatur salah satu keistimewaan DIY yaitu terkait pertanahan, peraturan DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa,” jelasnya.
Faktanya PT DPS telah mendirikan pemukiman dan menyewakan TKD kepada pihak ketiga tanpa izin, tidak membayar uang sewa, proses pembangunan tidak dilengkapi izin Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin Gangguan (HO) dan Izin Pengeringan Lahan pertanian serta tidak melakukan pembayaran terhadap pensertifikatan tanah kas desa yang seharusnya dari pembayaran tersebut menjadi pendapatan negara melalui Pemdes Caturtunggal tetapi tidak dibayarkan oleh PT DPS sehingga menimbulkan kerugian negara.
Tersangka dijerat sangkaan primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Opo)
