Diduga Ada Maladministrasi, Seorang Rekanan Ajukan Gugatan Pembatalan Penetapan Tender Dikmen

share on:
Advokat Sodik SH CBL (kiri) dan Gilang Ginanjar SH menunjukkan surat gugatannya yang telah didaftarkan di PTUN Yogyakarta || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (YOGYAKARTA) - Tender proyek Pembangunan Gedung Kantor Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Kabupaten Bantul senilai Rp 7,5 miliar digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.

Gugatan dilayangkan oleh salah satu peserta tender yakni CV Samitra Jaya pada Selasa (2/5/2023). Hal ini ditempuh guna mendapatkan kepastian hukum atas proses tender yang telah berlangsung.

Kejanggalan ditemukan penggugat lantaran dalam dokumen tender diduga terjadi penyimpangan regulasi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor. 16 tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12 tahun 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No 12 tahun 2021.

“Jadi gugatan ini semata hanya untuk mendapatkan kepastian hukum, dengan semangat untuk membenahi apa yang menurut klien kami tidak benar,” ujar tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Fattah & Co Law Firm, Sodik SH CBL didampingi Gilang Ginanjar SH usai mendaftarkan gugatannya.

Pihaknya mengungkapkan, terdapat kesalahan dokumen dimaksud adalah terkait syarat bagi peserta, dimana syarat yang dicantumkan dalam dokumen tender menyimpang atau bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Sehingga seharusnya tender dibatalkan dan dilakukan tender ulang.

“Para tergugat dalam gugatan ini adalah kuasa pengguna anggaran proyek pembangunan gedung Kantor Balai Dikmen Bantul, lalu Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK proyek Pembangunan Gedung Kantor Balai Dikmen,” ungkap Sodik.

Gilang Ginanjar, menambahkan sebelum gugatan diajukan pihaknya telah menempuh seluruh proses administratif sesuai ketentuan, termasuk telah menempuh proses sanggah hingga sanggah banding.

“Dari sisi waktu, kami masih dalam masa tenggang waktu untuk mengajukan gugatan ke PTUN setelah seluruh proses administratif ditempuh,”imbuh Ganjar.

Bagian dari poin gugatan, dalam penundaan adalah meminta majelis hakim memerintahkan PPK menunda pelaksanaan hasil tender, dalam pokok perkara, meminta hakim menyatakan batal atau tidak sah surat KPA tentang jawaban atas Sanggah Banding, memerintahkan mencabut surat tersebut dan membayar ganti kerugian yang dialami penggugat.

“Memerintahkan Pokja Pemilihan membatalkan berita acara hasil tender, dan memerintahkan untuk dilakukan tender ulang. Serta memerintahkan para tergugat untuk membayar biaya perkara,” sebutnya.

Dikonfirmasi, Kepala Balai Dikmen Bantul Ismunardi menyatakan belum dapat memberikan tanggapan maupun sikap karena memang belum mengetahui adanya gugatan tersebut. “Tentang hal itu (gugatan ke PTUN, red) kami menunggu perkembangannya,” ujarnya, singkat, Kamis (4/5/2023). (Opo/Spd)

 


share on: