DC Pencatut Nama Samsat Diringkus, Seorang Lainnya Masuk DPO

share on:
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko SIK didampingi Kasubbid Penmas AKBP Verena Sri Wahyuningsih SH MHumsaat memberikan keterangan pers , Selasa (16/5/2023) || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) – Setelah videonya viral sejak beberapa hari lalu, IL (22) seorang dari dua pelaku penganiayaan dan percobaan perampasan kendaraan bermotor yang mencatut nama Samsat akhirnya akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran reserse Polda DIY.

“Pelaku IL ini berhasil kami tangkap di tempat kost temannya di Surabaya. Sedangkan pelaku lainnya, NR masuk DPO dan masih terus diburu,” kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko SIK didampingi Kasubbid Penmas AKBP Verena Sri Wahyuningsih SH MHum, Selasa (16/5/2023).

AKBP Tri Panungko mengugkapkan, tersangka beraksi pada 2 Mei 2023. Ia berboncengan sepeda motor mencegat korban seorang perempuan berinisial P warga Magelang, yang ketika itu sedang melintas di Ringroad Utara depan Kampus UPN.

Modus percobaan perampasan dilakukan dengan mendaku sebagai petugas Samsat. Kepada korban disampaikan bahwa kendaraannya harus diserahkan karena menunggak angsuran.

Korban yang merasa tidak punya kewajiban membayar angsuran itu menolak permintaan tersangka. Ia keukeh mempertahankan sepeda motor miliknya. Mendapat perlawanan seperti, pelaku sempat melakukan penganiayaan sebelum akhirnya kabur.

“Perlu kami tegaskan bahwa tersangka bukan pegawai atau petugas Samsat. Mereka mengaku dari Samsat hanya untuk upaya memudahkan kejahatannya,” tandas AKBP Tri Panunko.

Dijelaskan pula, tersangka dalam menjalankan aksinya tidak tergabung dengan komunitas maupun perusahaan DC (Debt Collector) manapun. Mereka sebelumnya mendownload aplikasi daftar penunggak kredit kendaraan, kemudian bergerak ‘memangsa’ korban yang dijumpainya.

Jika berhasil maka segera menyerahkan kendaraan itu kepada perusahaan leasing. “Tentu dalam hal ini mereka mendapatkan imbalan. Itu modusnya,” jelasnya. (Met)


share on: