Broker Narkoba Ditangkap, 27,05 Gram Tembakau Gorila Disita

share on:
Tersangka DM (duduk) dalam pengawasan petugas usai ditangkap, Sabtu (17/12/2021) malam || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Melalui penyelidikan seksama, tim petugas BNN DIY akhirnya berhasil menangkap broker peredaran gelap tembakau ‘Gorilla’ berinisial DM (21) warga Piyungan, di wilayah Gorongan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Sabtu (17/12/2021) malam.

Dari tangan dia, disita tembakau sintetis ‘Gorilla’ seberat 27,05 gram. Selain itu juga disita 1 unit handphone Xiaomi warna hitam, berikut simcard1 dan 1 unit sepeda motor Scoopy warna hitam. Barang haram tersebut diakuinya baru saja di pungut di lapangan tersebut, serta akan dikirimkan kepada pemesannya.

“Tersangka DM ini mengaku hanya suruhan dari seorang bandar berinisial HM asal Gunungkidul. Kami lakukan penggeledahan badan disaksikan tokoh masyarakat setempat dan ditemukan barang buktinya,” ujar Kepala BNN DIY  Brigjen Pol Andi Fairan SIK MSM kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021).

Andi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang dikenadlikan HM yang kini dinyatakan buron. Termasuk penyelidikan di wilayah Bantul yang semula menjadi target penangkapan tersangka. (*/Spd)

 


share on: