Bharada Richard Eliezer Resmi Jadi Warga Binaan Lapas Salemba

share on:
Bharada Richard Eliezer (tengah) didampingi kuasa hukum dan jaksa penuntut umum menadatangani administrasi pelaksanaan eksekusi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023) || YP-Pusat Penerangan Hukum Kejagung

Yogyapos.com (JAKARTA) - Terpidana kasus pembunuhan berencana, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi menjadi  warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat.  

“Maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri, dengan pengawasan dan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hikum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, Selasa (28/2/2023).

BACA JUGA:  Richard Eliezer Tetap Anggota Polri, Demosi Satu Tahun di Yanma

Menurut Rika, penitipan Eliezer di Rutan Bareskrim Polri merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dengan pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai Justice Collaborator (JC).

“Hal itu, berdasarkan koordinasi, kerja sama, dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan,” tandasnya.

Sebelumnya, Eliezer dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023), pukul 14.30 WIB untuk melakukan eksekusi atas putusan pidananya selama satu tahun enam bulan.

BACA JUGA:  Divonis 1,5 Tahun, Airmata Richard Mengalir dari Celah Telapak Tangan yang Menutup Wajahnya

Di Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat, Eliezer langsung dilakukan pendaftaran atau registrasi pemeriksaan kesehatan dan asesmen sehingga mulai hari itu status Eliezer berubah dari tahanan menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.

Setelah proses administrasi selesai, malam harinya Eliezer diantarkan kembali ke Rutan Bareskrim Polri dengan pengawalan dari Polres Jakarta Pusat didampingi LPSK, Ditjenpas, dan petugas Lapas Salemba.

BACA JUGA: Vonis Mati Sambo Membalikkan Keraguan Publik

“Pada prinsipnya Lapas Salemba siap untuk penempatan Richard Eliezer, baik dari sisi pengamanan, pembinaan, dan pemenuhan hak lainnya. Namun, di sisi lainnya karena kami menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK, maka selanjutnya Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba menjalankan pidana di Rutan Bareskrim dengan pendampingan LPSK,” kata Rika seperti dilansir InfoPublik.

Rika menegaskan, hak-hak dasar dan hak bersyarat Richard Eliezer selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim Polri akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Richard Eliezer terlebih dahulu menjalani eksekusi atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibanding empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua lainnya (Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf).

BACA JUGA:  Bekas Karo Paminal Polri Diganjar Penjara 3 Tahun, Denda Rp 20 Juta

Ini dikarenakan putusan Eliezer sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, setelah pihak pengacara dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim tingkat pertama itu.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

 

 


share on: