Berseragam Korpri, Perempuan Muda Ini 'Peroleh' Transferan Rp 376 Juta dari Korban

share on:
Tersangka Ra (seragam orange ) yang ternyata bukan mahasiswa dan PNS || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Mengaku sebagai PNS dan masih kuliah di perguruan tinggi swasta di Yogyakarta, Ra (22) warga Umbuharjo Kota Yogyakarta, melakukan penipuan uang Rp 376 juta milik lelaki kenalannya, As (31)warga Guwosari Bantul. 

Akibat perbuatannya, lajang cantik ini berurusan dengan kepolisian. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus menginap di ‘hotel prodeo’ Mapolres Bantul.    

“Kejahatanya bermula dengan perkenalannya dengan korban melalui michat dan kemudian saling betukar michat dan pertemuan pada Rabu (21Juli 2021) di Gowosari Pajangan Bantul. Dalam pembicaraan antara keduanya Ra mengaku selaku PNS dan masih kuliah. Ia mengenakan seragam Korpri,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archey Nevada SIK MH pers, di Mapolres Bantul, Selasa (14/12).

Diungkapkan, setelah sudah saling akrab, suatu saat tersangka pergi ke salah satu rumah sakit di Magelang. Ia mengenakan seragam PDH PNS. Kemudian meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan diantaranya untuk bisnis, mendaftarkan pengobatan (operasi) ibunya yang sakit. Selang beberapa hari kemudian tersangka juga meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk biaya pemakanan dan pembayaran hutang ibunya. 

“Selama 21 Juli 2021 sampai 1 November 2021, korban telah menyerahkan uang kepada tersangka berjumlah sekitar Rp 376 juta dengan 60 kali trasnfer atas nama AS dari BNI ke Bank Mandiri atas nama Ra,” katanya. 

Korban bersedia menyerahkan uang kepada tersangka karena mengaku PNS dan masih kuliah, serta berjanji mau dinikahi, walau ternyata pengakuan tersebut hanya bualan belaka.     

“Uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk membeli 1 unit mobil, biaya hiduap sehari-hari, belanja pakaian dan hp serta keperluan perawatan salon,” terang Archey. 

Berbagai barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit mobil Honda Civic, satu bendel rekening koran Bank BNI, satu bendel rekening Bank Mandiri, satu potong baju Korpri, tabungan Bank BCA dan sebuah handphone. 

“Tersangka dikenai Pasal 372 KUHP aman hukumannya berupa penuara selama 4 tahun,” tegas AKP Archey.

Sementara itu, Ra saat ditanya polisi dan wartawan mengatakan, uang hasil mengelabui korban itu sudah habis.  Ia juga mengaku memakai baju Korpri dan PDH PNS agar dipercaya oleh korban. (Spd)

 

simak video berikut:
 

 


share on: