Yogyapos.com (JAKARTA) – Nasib Ferdy Sambo, terdakwa otak pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akan ditentukan dalam peradilan tingkat pertama oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Terkait rencana vonis tersebut pihak PN Jaksel melalui Humasnya, Djuyamto, menyatakan akan membatasi jumlah pengunjung di ruang persidangan. Sangat dimungkinkan jumlah pengunjung akan lebih banyak dari sidang-sidang sebelumnya. “Kapasitas hanya untuk 50 pengunjung,” ujar Djuyamto yang mempertegas bahwa pembatasan jumlah pengunjung tersebut bukan dimaksudkan pelarangan.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-jpw-dukung-penegak-hukum-tindak-tegas-pelaku-klitih-9688
Bagi pengunjung yang tidak dapat masuk ruang sidang pembacaan vonis, maka mereka dapat mengikutinya melalui layar monitor yang disediakan di luar ruang.
Di sisi lain juga akan dilakukan penjagaan demi kondusivitas oleh pihak kepolisian dengan mengerahkan Tim Gegana. Hal ini juga dilakukan demi pengamanan semua pihak, ternasuk majelis hakim yang menyidangkannya.
Pembatasan pengunjung di ruang sidang dan pengamanan oleh Tim Gegana itu akan dilakukan berturut-turut hingga 15 Februari 2023. Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sidang pembacaan vonis juga akan dilangsungkan pada 14 Februari untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sedangkan sehari berikutnya sidang pembacaan vonis dilanjutkan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sidang pembacaan vonis akan digelar oleh majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso. Selaku terdakwa otak pembunuhan berencana, Sambo sebelumnya dituntut hukuman oleh Jaksa berupa penjara seumur hidup. Tuntutan hukuman ini tertinggi dibandingkan terdakwa Purti Candrawthi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang masing-masih hanya 8 tahun penjara, serta Richard Eliezer selama 12 tahun.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Sambo yang bekas Kadiv Propam Polri itu melanggar Pasal 340 KUHP jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan pembunuhan itu dan dijerat Pasal 49 jo 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan dari apa yang diperbuat oleh Sambo. Jaksa bahkan menyatakan tak ada hal-hal yang meringankan, tapi sebaliknya dalam pertimbangan tuntutan itu jaksa menyatakan hal-hal yang memberatkan Sambo yakni menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi hingga membuat banyak anggota Polri terlibat.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-17-perupa-senior-pameran-sendyakala-ning-nagari-di-kopi-macan-9692
Sedangkan Richard Eliezer Puding Lumiu alias Barada R dituntut 12 tahun penjara karena dalam pertimbangan jaksa bahwa yang bersangkutan selaku eksekutor, lebih berat dari tiga terdakwa penyerta lainnya yakni Putri Chandrawathie, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Tuntutan hukuman 12 tahun terhadap Richard atau lebih tinggi dari Putri, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal itu menimbulkan kontroversi. Jaksa dinilai mengabaikan posisi Richard selaku Justice Colaborator, bahkan kian mengundang simpati dan empati masyarakat. Para simpatisan Richard dikabarkan akan lebih banyak jumlahnya yang mengikuti jalannya persidangan di PN Jaksel. (*/Met)
