Bekas Karo Paminal Polri Diganjar Penjara 3 Tahun, Denda Rp 20 Juta

share on:
Hendra Kurniawan || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) – Terbukti melakukan perintangan penyidikan (obstruction of jutice), terdakwa Hendra Kurniawan akhirnya divonis penjara 3 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Selain hukuman badan, bekas Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri itu juga dikenai denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya.

BACA JUGA :  Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Majelis hakim diketuai Ahmad Suhel menyatakan, perbuatan Hendra terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara,” tegas ketua majelis hakim.

BACA JUGA:  Vonis Mati Sambo Membalikkan Keraguan Publik 

Dalam putusannya, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan Hendra yaitu berbelit-belit di persidangan, tidak menunjukkan rasa penyesalan dan selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional.

Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan Hendra dinilai mempunyai tanggungan keluarga.

BACA JUGA:  Divonis 1,5 Tahun, Airmata Richard Mengalir dari Celah Telapak Tangan yang Menutup Wajahnya

Perbuatan perintangan penyidikan yang dilakukan terdakwa berkaitan penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Hendra bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Perintangan yang dimaksud menyebabkan sistem elektronik (CCTV) tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. (*)


share on: