Bawasu Minta Tim Pengawas Pastikan KPU Laporkan LADK dengan Benar

share on:
Anggota Bawaslu, Puadi || YP-Dok.Bawaslu

Yogyapos.com (JAKARTA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta tim pengawas untuk memastikan KPU melakukan pelaporan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik dan calon Anggota DPD Pemilu 2024 dengan benar.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu, Puadi saat membuka Rapat Kerja Teknis Validasi Data Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu dan Pelanggaran Pemilu, Kamis (12/1/2024).

BACA JUGA: Aset BPRS HIK MCI Tembus Rp 300 M, HUT ke-16 Genjot Digitalisasi Manajemen

“Tim Pengawasan Bawaslu harus mengidentifikasi juga apakah KPU benar-benar melakukan penerimaan LADK dengan benar,” ujar Puadi dikutip dari laman resmi Bawaslu, Sabtu (13/1/2024).

Puadi juga mengingatkan agar tim pengawasan Bawaslu mengidentifikasi apakah KPU memberikan sanksi administrasi kepada peserta pemilu yang melapor LADK tidak sesuai ketentuan.

“Tim pengawasan harus memastikan KPU memberi sanksi administrasi terhadap peserta pemilu yang melanggar,” ucapnya.

BACA JUGA: Ingin Nikah Gratis Tanggal 28 Februari? Silakan Hubungi Fortais

Untuk itu, Puadi menginstruksikan agar Divisi Penanganan Pelanggaran berkoordinasi dengan Divisi Pencegahan dalam Pengawasan LADK. Tujuannya untuk menjelaskan ke publik bahwa Bawaslu bekerja secara transparan apabila menemukan pelanggaran pemilu.

“Kualitas pengawasan pemilu itu diukur dari hasil temuan pengawasannya. Makanya Divisi Penanganan Pelanggaran harus berkoordinasi dalam Divisi Pencegahan dalam melakukan pengawasan pemilu,” tukasnya. (*)


share on: