Yogyapos.com (YOGYA) – Kedapatan membawa celurit, MPD (17), warga Senowo, Argorejo, Sedayu, Bantul ini ditangkap petugas Unit Samapta dan Unit V Sat Reskrim Polresta Yogyakarta.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo mengatakan, penangkapan kasus ini berawal saat digelar patroli rutin antisipasi kejahatan jalanan di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Minggu (5/3/2023) pukul 01.30 WIB.
“Pemeriksaan dan penggeledahan kepada yang bersangkutan, akhirnya membuahkan hasil. petugas menemukan 1 bilah senjata tajam jenis celurit terbuat dari besi dengan gagang kayu dengan panjang kurang lebih 32 cm di depan hotel Ekkon di Tegalrejo Kota Yogyakarta,” jelas Timbul, Minggu (5/3/2023) malam.
Meski belum digunakan, namun membawa senjata tajam di tempat umum itu merupakan pelanggaran. Sehingga pelaku pembawa celurit itu diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Yogyakarta. (Opo)
