Barang Bukti 7 Botol AO, Penjualnya Didenda Rp 1 Juta

share on:

Yogyapos.com (SLEMAN) - Penegakkan Perda Anti Minuman Keras (miras) di Sleman terus dilakukan melalui razia, serta memproses secara hukum bagi para pelanggarnya.

Terbaru, seorang penjual miras Tejo Pramono yang kedapatan tanpa hak menjual miras di wilayah Beran, Sleman dijatuhi hukuman denda Rp 1 juta dan subsider 7 hari kurungan oleh hakim tunggal Suparna SH dalam sidang tipiring di PN Sleman, Jumat (28/1/2022).

Petugas Satpol PP menunjukkan barang bukti

“Perbuatan terdakwa Tejo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 54 ayat (14) Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, jo pasal 37 ayat (1) Perda DIY Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil,” tegas hakim.

Fakta-fakta dipersidangan sebagaimana disebutkan oleh saksi-saksi, pengungkapan terdakwa berlangsung pad 24 Januari tahun 2022 di tempat jualnya di Beran Tridadi Sleman. Dari tangan dia disita 7 botol berisi miras jenis Anggur Orangtua (AO) yang disimpan dalam dos.

Hakim menyebut, barang bukti tersebut termasuk kategori miras Golongan B harus memiliki izin menjual. Sedangkan yang bersangkutan selama ini tak memiliki izin menjual atau mengedarkannya.

Atas vonis tersebut terdakwa menerimanya dan memilih membayar denda sehingga terbebas dari hukuman kurungan. (Agn) 


share on: