Ayah Bejat! Anak Kandung pun 'Dimakan' di Rumah dan Losmen

share on:
Tersangka mengenakan baju tahanan orange || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Ibarat 'pagar makan tanaman', itulah kelakuan HS (40) warga Sleman yang diduga kuat menyetubuhi anak kandungnya. Akibat aksi bejatnya, lelaki bertubuh kekar ini ditangkap dan ditahan di Mapolresta Sleman.

Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto menjelaskan aksi bejat tersangka dilakukan dalam rentang waktu 2017 hingga 2022, sejak korban duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar. Terakhir dilakukan persetubuhan di sebuah penginapan di wilayah Hargobinangun Kapanewon Pakem. Sehingga korban mengalami depresi, trauma dan gangguan penyesuaian

“Tersangka ditangkap pada Senin 6 Maret 2023 saat ini ditahan di rutan Mapolresta Sleman,” jelas Eko kepada wartawan di Mapolresta Sleman, baru-baru ini.

Diungkapkan, dorongan seksual menjadi motif pelaku menjalankan aksi bejatnya. Tersangka awalnya memeluk korban, lalu meremas bagian payudara serta menyetubuhi. Perbuatan itu dilakukan saat ibu korban sedang bekerja.

“Perbuatan dilakukan saat korban tidur, lalu tersangka memeluk dari belakang kemudian meremas payudara korban, kemudian awal perselingkuhan dilakukan kepada korban saat di kelas V SD  hingga kelas IX SMP,” sebutnya.

Bahkan, tersangka melakukan persetubuhan di rumahnya ketika seluruh anggota keluarga tengah tidur. Selain itu tersangka mengulangi perbuatannya di sebuah penginapan di Pakem sebanyak dua kali.

Dalam perkara ini diamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju tidur, celana tidur dan satu unit sepeda motor. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Opo)

 

 

 


share on: