Yogyapos.com (YOGYA) – Advokat senior H Zamzam Wathoni SH kini merasa plong setelah permohonan eksekusi rumah dan bangunan di Jalan Bhayangkara No 48 Yogyakarta berhasil dilaksanakan oleh petugas eksekutor Pengadilan Negeri Yogya.
Sebelumnya, advokat bertubuh subur ini sempat hampir ‘kehabisan energi’ dalam upaya memeroleh keadilan atas nama kliennya. Namun berkat panggilan profesionalitas dan integritas sebagai advokat, ia berjuang ekstra keras hingga membuahkan hasil.
Tepat di akhir bulan, 28 Februari 2023, ia dan petugas PN Yogya melakukan koordinasi. Dilanjut koordinasi dengan pihak terkait. “Alhamdulillah eksekusi akhirnya berjalan lancar dipimpin Ketua Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta Bapak Abdul Kadir Rumodar SH,” ucap Zamzam kepada yogyapos.com, Senin (6/3/2023).
Zamzam mengungkapkan, eksekusi rumah dan bangunan tersebut berawal dari sengketa sewa menyewa bangunan antara PT Anindya Mitra Internasional melawan Ong Joen Kwan/Hiu Siu Tjin yang pada akhirnya dimenangkan PT Anindya Mitra Internasional.
Selaku kuasa huku PT Anindya Mitra Internasional, Zamzam mengaku sudah berusaha untuk memperingatkan ahli waris Ong Joen Kwan/Hiu Siu Tjin untuk mengosongkan rumah/bangunan secara suka rela. Namun tidak direspon secara baik bahkan mengalihkan isu bahwa rumah bangunan obyek eksekusi itu miliknya. Bahkan menantang PT Anindya Mitra Internasional atau kuasa hukumnya mengeksekusi secara paksa.
“Oleh karenanya, demi kepastian hukum, penegakan hukum dan keadilan masyarakat, kami di hari itu sejak pukul 09.00 pagi sampai 15.00 WIB melakukan eksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta,” kenangnya.
Menurutnya, eksekusi tersebut sah berdasarkan putusan pengadilan yang menghukum para termohon eksekusi/tergugat atau siapa saja yang berada di dalam rumah Jalan Bhayangkara No 48 Kota Yogyakarta, kalau perlu dengan alat negara mengosongkan rumah atau menyerahkan penguasaannya kepada PT Anindya Mitra Internasional Yogyakarta.
“Ekskusi tersebut bukan suatu kekejaman, tetapi merupakan penegakan hukum. Jika tidak segera dieksekusi, maka justru terjadi ketidakadilan bagi klien kami. Itulah hukum, siapapun wajib menjunjung tinggi hukum,” ucapnya. (Met)
