Advokat Anwar Ary SH: Pelaku Mutilasi di Pakembinangun Layak Dihukum Mati

share on:
Advokat R Anwar Ary SH, Kuasa Hukum korban mutilasi di Pakembinangun || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) – Duka mendalam masih dirasakan keluarga AI (34) korban pembunuhan disertai mutilasi oleh tersangka Heru Prasetio yang terjadi pada 18 Maret 2023, di Penginapan Anggun 2, Pakembinangun, Pakem, Sleman.

Meski tersangka kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolda DIY dan korban sudah dimakamkan namun kesedihan masih menyelimuti keluarga korban. Mereka mempercayakan pihak kepolisian untuk menuntaskan proses hukum terhadap tersangka.

Hal itu sebagaimana disampaikan keluarga korban melalui Kuasa Hukumnya, Advokat R Anwar Ary SH, bahwa apa pun motif pelaku melakukan pembunuhan disertai mutilasi itu merupakan perbuatan keji, sadis dan biadab.

“Ya kami selaku kuasa Hukum dari keluarga korban mutilasi berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda DIY mengusut tuntas pelaku yang biadab, keji dan sadis. Apapun motifnkaya agar proses hukumnya lebih dipercepat,” tandas Advokat yang akrab disapa Bung Ary kepada yogyapos.com, Sabtu (25/3/2023).

Ary mengungkapkan, mutilasi tersebut merupakan yang pertama terjadi di wilayah hukum Polda DIY. Selain sangat menyakiti dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan, juga sangat menciderai Yogyakarta sebagai Kota Budaya dan Kota Pelajar.

“Implikasinya luas. Sangat-sangat menciderai Yogyakarta. Bahkan menimbulkan ekses traumatik berbagai pihak,” tukas fungsionaris DPC Peradi RBA Bantul ini.

Ary mengaku menjadi kuasa hukum keluarga korban lantaran mengenalnya sejak ketika tinggal di wilayah Kapanewon Kraton Yogyakarta. “Kebetulan saya pernah. Saya pernah tinggal di Kapanewon Kraton, tepatnya di Ngasem. orang tua korban kebetulan bakulan di Pasar Ngasem dan sering ketemu ketika itu. Jadi sempat kaget dan sangat berempati kepada korban dan keluarganya atas kejadian ini,” jelasnya.

Itu sebabnya, Ary menegaskan selaiknya proses hukum terhadap tersangka dapat segera dituntaskan. Selain itu diharapkan saat persidangan nanti jaksa penuntut umum akan mengajukan tuntutan yang maksimal, demikian pula majelis hakim bersikap sama.

“Dari rangkaian peristiwa yang telah dirilis Polda DIY, itu tak ada alasan atau alibi bagi tersangka. Sehingg kami atas nama keluarga korban minta keadilan agar tersangka nantinya divonis hukuman mati. Itu pembunuhan berencana yang sangat keji, melanggar Pasal 340 KUHP,” tegas Ary. (Met)


share on: