Yogyapos.com (BANTUL) – Satres Narkoba Polres Bantul berhasil mengamankan barang bukti ganja 989 gram dan 1008 butir Pil Sapi hasil pengembangan pemeriksaan dari dua pengedarnya, masing-masing DS (24) warga Kulonprogo dan INR (23) asal Jetis Yogyakarta.
Kapolres bantul AKBP Ihsan SIK menyatakan untuk memeroleh barang bukti ganja itu pihaknya menerjunkan sejumlah anggota ke Gayo Lues, Aceh. Target utama menangkap RS selaku terduga pemasok.
BACA JUGA: Hariyanto SH: Pencekik Morgan Onggowijaya Bukan GK, Tapi Tersangka RO
“Temuan ganja dan pil sapi ini merupakan pengembangan pemeriksaan terhadap DS dan INR yang kami tangkap pada 31 Januari 2023. Mereka mengaku memeroleh pasokan ganja dari RS yang tinggal di Gayo Lues. Karena itulah kami mengejar RS,” ujar Kapolres AKBP Ihsan didampingi Kasat Narkoba Iptu Wahyu Aji Wibowo STr SIK dan Kabag Humas Iptu I Nengah Jefry saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (23/2/2023).
Diungkapkan Kapolres, RS belum berhasil ditangkap. Ia sudah lebih dulu kabur dari rumahnya ketika anggota melakukan penyanggongan. Meski gagal menangkap RS, namun para anggota yang diterjunkan ke sana berhasil menemukan ladang ganja seluas 3 hektar di Gayo Lues, Naggroe Aceh Darussalam.
Dua tersangka pengedar ganja dan pil sapi || YP-Supardi
Di ladang tersebut terdapat 30.000 batang tanaman ganja setingga 1,2 meter. Jika dipanen semua diperkirakan mencapai 3 ton. “Ganja yang kami temukan itu berasal dari ladang tersebut,” tukasnya.
BACA JUGA: Hariyanto SH: Pencekik Morgan Onggowijaya Bukan GK, Tapi Tersangka RO
Barang bukti ganja sebanyak 969 gram itu sudah dalam bentuk 12 kemasan siap edar. Sedangkan 1008 butir pil sapi berlambang Y dikemas dalam 4 (empat) plastik klip bening.
DS dijerat pasal 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan INR dijerat pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan pidana 10 tahun penjara .
Kedua tersangka mengaku menjalankan ‘bisnis haram’ itu sejak sekitar tiga bulan yang lalu dan telah memperoleh keuntungan Rp 20 juta. Harga jual mencapai Rp 7 Juta untuk setiap 1 kilogram. Penjualanya oleh DS kepada konsumen dilakukan secara online. (Spd)
