Yogyapos.com (BANTUL) - Berkat Kegiatan Rutin dan Ditingkatkan (KRDT) yang digelar sejak sepekan lalu, Polres Bantul berhasil mengamankan 23 orang yang diduga kuat sebagai pelaku kejahatan jalanan (klitih). Mereka diringkus di tempat berbeda, dan kini masih menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-ppp-bantul-siap-bantu-polisi-memerangi-klitih-1550
“Mereka beserta berbagai barang buktinya kita amankan dari enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Jalan Bantul km 10 Panggungharjo, Sidomulyo Bambanglioiro, Palbapang Bantul, Patangpuluhan Yogya, Banguntapan Bantul dan Bangunharjo Bantul,” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK, dalam keterangan persnya, di Mapolres Bantul, Senin (28/11/2021).
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-petugas-polsek-umbulharjo-tangkap-5-tersangka-klitih-3485
Keduapuluh tiga orang itu masing-masing Had (19) berstatus mahasiswa warga Gamoing Sleman, Adh (19) mahasiwa asal Sedayu Bantul, Apl (15) status pelajar warga Sedayu, Lrp (17) warga Gamping Sleman, Dwr (16) selaku pelajar asal Sanden Bantul, (18) warga Bantul Bantul, Vfs (18) warga Sanden Bantul, Ta (18) asal Kretek Bantul, Ah (17) warga Kretek Bantul, Mfn (18) warga Kretek, Drs (24) asal Pengasih Kulunprogo. Ke duabelas Arn (18) asal Pengasih, Asl (17)warga Giri Mulyo Kulonprogo, Sth (18) asal Giri Mulyo Kulonprogo, Zx (18)warga Pleret, Rvs (18) asal Gamping Sleman, Fr asal Gamping, Gpl asal Gamping, Mgn asal Ngaglik Sleman, Mr warga Gamping, Rap warga Pandak Bantul, Ack asal Kasihan dan NNr warga Ngaglik.
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-enam-tersangka-klitih-bersenjata-celurit-mendekam-di-tahanan-5812
Dari jumlah itu, sebanyak 20 diantaranya berstatus pelajar. Sisanya mahasiswa, karyawan swasta dan belum bekerja atau pengangguran. Mereka diduga kuat juga sebagai pelaku pengroyokan atau pengrusakan di sejumlah tempat di DIY umumnya dan Bantul khususnya.
“Dari 23 orang itu, tujuh diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sisanya 16 orang masih dalam penyidikan intensif namun belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ihsan
Dijelaskan, barang bukti yang diamankan polisi da mereka antara lain sabuk berpaku di bagian ujung, 3 bilah pedang, 11 clurit, 3 gergaji, sepucuk pistol mainan dan 4 unit sepeda motor.
“Sebagian mereka berhasil ditangkap polisi juga berkat adanya informasi dan bantuan dari kelompok warga di Banguntapan. Maka direncanakan polisi akan memberikan penghargaan kepada kelompok warga itu,” sambungnya seraya menyebutkan tersangka dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Spd)
