200 Orang Korban Mafia Penyelewengan Tanah Kas Desa Mengadu ke LKBH UP 45

share on:
Para korban mafia penyelewengan pemanfaatan tanah kas desa saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023) || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (SLEMAN) – Sepuluh hari setelah pembukaan, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UP 45 menerima ratusan orang klien korban ‘mafia’ penyelewengan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang diduga dilakukan tersangka Robinson Saalin (33).

“Sampai saat ini, korban yang sudah melapor ke LKBH UP 45 kurang lebih 200 orang, ada di 4 (empat) titik dan kebanyakan korban berasal dari luar Yogyakarta, diantaranya Bandung, Sumatera, Kalimantan dan Papua,” ujar kata Ana Riana selaku pelaksana lapangan LKBH UP45 usai mendampingi korban dalam konferensi pers, Sabtu (27/5/2023).

Modus penawaran yang disampaikan kepada konsumen atau korban berupa investasi dan hak guna bangunan (HGB). Titik lokasi tanah kas desa yang disalah gunakan adalah di Kalurahan Maguwoharjo, Kalurahan Caturtunggal, Kalurahan Condongcatur dan Kalurahan Candibinangun. Besaran kerugian yang dialami di bebrapa titik bermacam-macam, ada yang Rp 4 Miliar hingga ada yang sampai Rp 30 Miliar.

Ana Riana atau biasa dipanggil Rian mengungkapkan, setelah konferensi pers ini akan menanyakan keinginan dimasing-maing korban. “Langkah utama yang akan dilakukan tentunya adalah non litigasi yaitu meminta supaya uang itu kembali, tetapi jika langkah non litigasi tidak bisa ya akan melakukan upaya hukum litigasi,” ungkap Rian.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-direktur-pt-dps-dijebloskan-ke-tahanan-diduga-terlibat-mafia-tanah-kas-desa-rp-24-m-10336

Sementara itu, juru bicara Paguyuban Jogya Eco Wisata (JEW) Putra menyampaikan, marketingnya menawarkan investasi unit villa selama 20 tahun sejak ditandatanganinya surat perjanjian investasi (SPI). “kami hanya mengiinkan villa tersebut menajdi legal, jika sudah dianggap legal kita menuntut restitusi saja,” tegasnya.

Selain itu, korban yang berada di wilayah Nologaten yaitu Darno menyampaikan kerugian sekitar Rp 374 juta. Ia tergiur dengan harga yang murah sehingga mau membeli tanah tersebut. “Di situ disebutkan untuk area singgah hijau, saya kan enggak paham area singgah hijau itu apa, kiranya boleh di dirikan rumah atau bangunan, tadinya mau saya investasi bikin kos-kosan. Duit yang saya peroleh dari purnatugas saya investasikan ke situ,” terang Darno.

Sedangkan konsumen Avanti Villa di Babarsari juga masih menunggu kejelasan soal hunian yang sudah dia beli. Upaya tak kurang-kurang sudah dilakukan, namun belum mendapatkan hasil. Menurut Edwin salah satu konsumen di Avanti Villa menyampaikan, "Kita dilempar-lempar. Terakhir hanya bisa komunikasi dengan humas. Katanya baru 3 hingga 4 bulan ke depan baru ada jawaban,"

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-robinson-ajukan-praperadilan-dr-c-agung-ariyanto-sh-mhli-penetapan-tersangka-tidak-sah-10744

Di lokasinya, total unit yang ditawarkan sebanyak 58 unit. Dari informasi yang dia terima sampai hari ini yang terjual sudah 23 unit tapi belum ada serah terima. “Saya beli di Februari sekarang tidak ada pembangunan sampai ditutup tidak ada pemberitahuan dari manajemen. Kurang lebih minimal Rp 4 miliar yang sudah dihitung kerugiannya,” kata Edwin.

Direktur LKBH UP45 Bpk Philip Jhosep Leatemia dalam pernyatan terakhir menyampaikan sangat empati dan ikut bersedih dengan yang dialami seluruh korban tersebut. “Kami berupaya semaksimal mungkin untuk membantu korban penyalah gunaan TKD tersebut,” tandasnya.

Sementara Sekretaris LKBH UP45 Simeon Egi Perdana menyampaikan, pihaknya kedepan masih tetap membuka posko pengaduan penyalahgunaan TKD tersebut, mengingat belum semunya lapor kepada kita. “Ada yang mungkin belum tahu atau bahkan tidak tau mau kemana akan melakukan aduan. Karenanya melalui konferensi pers ini silakan kepada para korban untuk datang ke LKBH UP45,” imbaunya. (*/Met)


share on: