Yogyapos.com (SLEMAN) - Sebanyak 13 terdakwa pengeroyokan yang menyebabkan korban Andi Nurwidodo tewas, akhirnya divonis penjara masing-masing selama 12 tahun. Ketiga be1as terdakawa itu, Widarto, Arif Wibowo, Nova Randlasika L, Siprihatin, Winardi, Nanang Kristiant, Nur Azis, Triyanto, Muhammad Barojaf, Sargiyanto, Anwar Hasan Hidyat, Popo Harimurti P dan Riyawan.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim diketuai Suparna SH dalam sidang berlangsung secara virtual, di PN Sleman, Selasa (7/12/2021). Sidang sebelumnya, Jaksa Hanifah SH menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara bervariasi antara 12-14 tahun.
"Perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinka melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP," tegas hakim.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan, para terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan pengroyokan dan penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas. Peristiwa terjadi pada 12 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, di Tegal Panggung Girikerto Turi, Sleman.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada hakim. Kami apresiasi putusan tersebut,” ujar Enji yang selalu mengawal proses sidang bersama ratusan anggota paguyuban Santri Nekad dan PSHT.
Sementara itu, Humas PN Sleman, Cahyono SH kepada ratussn anngota Santri Nekad dan PSHT megatakan, sebagai wakil dari PN Sleman mengucapkan terima kasih telah berlaku tertib selama melakukan pengawalan sidang. Diharapkan tidak terjadi lagi insiden seperti itu.
“Kami berharap pemuda dapat membangun diri sendiri bertoleransi. Kalau ada permasalahan diselesaikan dengan baik. Sudah menjadi tugas dari kami untuk melayani bila terjadi permasalahan hukum,” tandasnya. (Agn)
