Polres Bantul Menuai Praperadilan, Kasatreskrim : Penyidikan Sudah Sesuai Prosedur

share on:
Dadang Danie P SH  didampingidan AM Putut Prabantoro menunjukkan surat bukti pendaftaran permohonan praperadilan || YP- Eko Purwono

Yogyapos.com (BANTUL) - Ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan, Leohardy Fanani mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Bantul. Gugatan diajukan melalui Pengacaranya, Dadang Danie P SH.

Dadang menyebutkan, praperadilan tempuh lantaran terdapat sejumlah kejanggalan prosedur yang dilakukan oleh penyidik Polres Bantul. Ia menilai penetapan kliennya sebagai tersangka sangat tidak masuk akal, pasalnya pihak PT. Pixel Perdana Jaya telah menerima sertifikat dari tersangka.

“Bahwa dia (tersangka, red) telah memberikan sertifikat rumah, tapi polisi seperti tidak mau tahu. Artinya di sini kalau disangkakan pasal 374 sebetulnya tidak ada kerugian dari perusahaan. Karena mereka sudah pegang sertifikat, ruginya dimana perusahaan itu,” tandas Dadang Danie P kepada wartawan didampingi AM Putut Prabantoro di Warung Klangenan Kota Yogyakarta, Senin (13/12/2021).

Keganjilan lain, menurut dia, ketika dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pihaknya meminta dilakukan audit independen atas kerugian yang diderita PT Pixel Perdana Jaya atas perbuatan Leohardy Fanani pada tahun 2016 hingga 2019. Namun faktanya hanya dilakukan audit yang dibayar oleh perusahaan. Dan terakhir kerugian perusahaan sebesar Rp 2,2 miliar, ini merupakan hasil audit independen yang dilakukan dari Kantor Akuntan Publik Henry dan Sugeng, berdasarkan hasil audit ini, Polres Bantul menetapkan Leohardy Fanani sebagai tersangka.

“Di situ ada kejanggalan lagi, yang tadinya dikatakan kerugian PT Pixel Perdana Jaya sebesar Rp 5,5 miliar dan kerugian ini ditegaskan lagi oleh Pitoyo SH pada 29 Oktober 2020 bahwa kerugian Rp 5,5 miliar berdasarkan audit internal, lalu turun Rp 3 miliar, ketika habis diaudit turun lagi menjadi Rp 2,2 miliar, lha kerugiannya itu sebenarnya berapa?, penanganannya ngak serius. Auditor yang membayar perusahaan, sementara klien kami tidak pernah diwawancarai,” ungkap dia.

Leohardy Fanani ketika menjabat selaku Manager Marketing, hanya menggunakan uang sebesar Rp 678 juta dan itu seharusnya sudah impas dengan diambilnya sertifikat yang nilainya Rp 1,3 miliar.

“Ketika panggilan kedua muncul itu langsung sebagai tersangka, dalam kurun waktu tersebut klien kami tidak pernah mendapatkan SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, seharusnya ketika dimulai pemeriksaan dengan adanya sprindik maka SPDP harus sudah muncul, bahkan saat pemanggilan kedua bahwa surat penetapan tersangka tidak ada,” ujarnya.

Keanehan lain, ternyata alam proses penyidikan didapati adanya dua surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam penanganan kasus saat pemanggilan kedua. Seharusnya dalam waktu 7 hari setelah Sprindik maka SPDP harus sudah diterbitkan.

“Ini mengundang banyak pertanyaan mengapa ada dua sprindik, termasuk pada panggilan ketiga juga ada sprindik dobel, sehingga kami melakikan langkah praperadilan. Di sini kan jelas bahwa Polres sudah menyimpangi putusan MK nomor 130 dan Perkapolri, kasus ini banyak rekayasa, dari sisi administrasi tidak jelas kemudian pola pemeriksaanya. Hari ini sudah kita daftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Bantul,” ujarnya.

AM Putut Prabantoro menambahkan, masyarakat Indonesia harus yakin bahwa keadilan dijamin pada sila kelima didalam Pancasila Yang paling penting yakni masyarakat korban berani menyuarakan ketidakadilan melalui berbagai cara termasuk media mainstream atau media sosial tetapi masih dalam koridor hukum.

Putut melanjutkan, bahwa kliennya dilaporkan pada 26 Oktober 2020, akan tetapi pada 24 Agustus 2021 sudah ada penyitaan sertifikat tanah dan bangunan milik Lusi Harianto yakni isteri dari tersangka.

“Sebelum dilaporkan ke Polisi perusahaan sudah memakai pengacara dengan mendatangi klien kita dan ada sedikit intimidasi untuk menyerahkan sertifikat,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archey Nevada SIK MH menyatakan sudah menerima surat pemberitahuan praperadilan dari Pengadilan Negeri Bantul.

Ia menyatakan, dalam kasus dalam kasus dugaan penggelapan yang dilakukan pemohon praperadilan itu pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan. Selanjutnya koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bantul.

“Sudah sesuai prosedur. Ditemukan dua alat bukti, kami lakukan gelar perkara dan meningkatkan status tersangka,” katanya, Selasa (14/12/2021).

Terkait praperadilan, pihaknya menyatakan siap menghadapi untuk membuktikan apa yang dilakukan penyidik sudah benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Opo/Spd)

simak video berikut :


share on: