Yogyapos.com (YOGYA) - Terkait sosialisasi putusan Mahkamah Agung MA) RI dalam kasus sengketa yayasan yang memenangkan Yayasan Perguruan Tinggi Islam (Yaperti) Cokroaminoto, pihak lawannya yakni Yayasan Perguruan Tinggi Islam Cokroamnito Yogyakarta (YPTICY) belum memberikan tanggapan.
Dihubungi yogyapos.com melalui sambungan WhatsApp, Jumat (3/7/2020), Ketua Umum YPTICY Ir Mohammad Ismet MSc PhD malah mempesilahkan wartawan menghubungi Pembantu Rektor III UCY yaitu Farid Iskandar SH.
Padahal beberapa jam sebelumnya, Parid Iskandar yang dimintai informasinya menyatakan agar wartawan menghubungi Ketua Umum. Alhasil, ujung dari konfirmasi kedua kepadanya dijawab, bahwa pihak YPTICY akan segera melakukan press conference.
“Insya allah secepatnya, Kang. Lagi disiapkan oleh Tim Kuasa Hukum,” balas Faris Iskandar, tanpa menyebutkan secara pasti kapan akan memberikan keterangan pers.
Seperrti diketahui, pada Rabu (1/7/2020) Pengurus Yaperti Cokroaminoto melakukan sosialisasi tentang putusan Kasasi MA RI Nomor:2121k/Pdt/2004 serta perubahan Akta 08 perguruan tinggi Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) yang dibuat di hadapan notaris Soeryanto Partaningrat SH. Intinya menyebutkan, Yaperti Cokroaminoto adalah yayasan yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
“Mengacu pada putusan tersebut, maka yang berhak melakukan pengelolaan dan menjalankan roda akademik di UCY adalah Rektor bentukan dari Yaperti. Bukan dari YPTICY. Dalam waktu dekat ini Yaperti akan menunjuk Prof Dr Usman Abu Bakar sebagai Pjs Rektor UCY,” kata Dedy Suwadi SR SH saat sosialisasi putusan MA di Kampus Gamburan Umbulharjo Yogya.
Dedy menyatakan, pihaknya telah melalui proses panjang untuk memperoleh putusan Kasasi dari MA ini. Mulai dari tahap gugatan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Yogya No:78/Pdt.G/2002/PN.Yk. Lalu tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DIY No;14/Pdt/2004/PTY.Yk, dan akhirnya mendapat putusan kasasi dari MA No.2121/K/Pdt.G/2004. Secara legal standing, Yaperti adalah yayasan yang sah.
Oleh karena itu, lanjut Deddy, Yaperti telah melayangkan surat kepada Kopertis Wilayah tentang kondisi yang dialami di tubuh UCY. Serta menyampaikan kedudukan secara hukum, menerangkan kronologis sengkarut dualisme yayasan antara Yaperti dan YPTICY.
“Kami berharap pihak YPTICY dengan Bu Ciptasari sebagai rektornya kooperatif menerima hasil putusan kasasi MA ini. Dulu kedua yayasan ini sempat islah (berdamai). Namun kembali saling klaim jika yayasannya masing-masing yang sah, imbuh Deddy yang juga alumnus UCY ini.
Sementara itu Prof Usman Abu Bakar yang ditunjuk sebagai Pjs Rektor UCY mengaku siap mengemban amanah dan akan mengembalikan marwah UCY sebagai Kampus Guru Bangsa.
“Kampus ini harus besar seperti begawan guru bangsa HOS Tjokroaminoto. Yaperti akan mengembalikan marwah tersebut dan berupaya berjalan on the track. Aspek-aspek yang lemah akan kami perbaiki dan diperkuat dengan manajerial yang mumpuni. Para mahasiswa pun akan kami libatkan lebih aktif,” kata Prof Usman. (Dol/Met)
