MENURUT Mangkunegara dalam bukunya yang berjudul ‘Manajemen Sumber Daya Manusia’ (2004), manajemen sumber daya manusia adalah suatu kegiatan pengelolaan melalui pendayagunaan, pengembangan, penilaian, pemberian balas jasa, evaluasi kinerja dan kompensasi pekerja dalam sebuah organisasi.
Sedangkan menurut Menurut Priyono (2010) MSDM diperlukan untuk mengatur sumber daya manusia sebagai tonggak utama jalannya organisasi agar ritme kerja sesuai dengan tujuan organisasi. Untuk mencapai tujuan organisasi maka dibutuhkan pegawai sesuai dengan spesifikasi yang diperlukan oleh organisasi.
BACA JUGA:Miris! Diputus Cinta, Mantan Pacar Disiram Air Keras
Penyusunan kebutuhan dihitung dan disesuaikan dengan jenis jabatan berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Prosesnya dilakukan dengan proses penghitungan Analisa jabatan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan menentukan jumlah ABK.
Pengadaan Pegawai (ASN) bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan Pegawai ASN yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna; dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada Masyarakat. Adapun Dasar Pengadaan ASN di Pemprov DIY, diantaranya adalah dengan menggunakan PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN; Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2021 tentang Penyusunan Kebutuhan dan Pengadaan Calon PNS Di Lingkungan Pemda DIY, serta menggunakan Peraturan PerBKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara sebagai dasar Penghitungan FTE pada Instansi Pemerintah.
BACA JUGA: Gus Hilmy Gelar Lomba Menulis Khotbah Jumat, Ini Para Juaranya
Analisis Jabatan (Workload Analysis ) merupakan proses untuk menghitung beban kerja suatu posisi/sub posisi; dan juga kebutuhan jumlah orang untuk mengisi posisi/sub posisi tersebut.
Sebagai contoh Penghitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai, kita ambil salah satu jabatan pada salah satu Instansi Pemerintah di kota Yogyakarta yaitu Posisi sebagai Penelaah Teknis Kebijakan, dengan rician ketugasannya yaitu: Melakukan kegiatan penelaahan di Instansi pemerintah dengan cara mengidentifikasi, menginventarisasi, mengklasifikasi, memilah, dan menyusun konsep hasil telaah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menunjang pelaksanaan tugas.
Kualifikasi pendidikan pegawai yang dibutuhkan yaitu S1 Manajemen, S1 Psikologi,S1 Manajemen dan Kebijakan Publik/ Administrasi Negara, atau D4 Manajemen Pemerintahan. Tugas pokoknya ada delapan, dengan jumlah target dokumen yang dihasilkan dalam setahun berjumlah 515 dokumen, waktu penyelesaiannya adalah 62 jam, sehingga jumlah waktu yang dibutuhkan diperoleh 4.060 jam, dimana rumus yang digunakan adalah jumlah dokumen yang dibutuhkan dikali waktu penyelesaian (515 dokumen x 62 jam = 4.060 jam).
BACA JUGA: Balai Bahasa Luncurkan 97 Buku Cerita Anak Berbahasa Jawa, Dukung Penguatan Literasi
Sedangkan waktu efektif dalam setahun sesuai dalam PerBKN Nomor 9 Tahun 2022 adalah 1.250, dimana Jam kerja efektif 5 hari kerja adalah 235 hari x 5 jam 30 menit/hari yaitu 1.245 (dibulatkan menjadi 1.250 jam).
Langkah berikutnya adalah dengan membagi jumlah waktu yang dibutuhkan dengan jam efektif dalam setahun, yaitu 4.060 jam: 1.250 jam kemudian didapatkan hasil 3,25. Artinya pegawai yang dibutuhkan untuk posisi tersebut yaitu sejumlah 3 orang, sehingga tujuan instansi pada posisi tersebut akan tercapai bila jumlah Pegawai sebanyak 3 orang terpenuhi.
BACA JUGA: Pemotor Warga Karanganyar Tewas Usai Tabrak Pohon di Seturan
Akan tetapi kenyataan dilapangan kadang tidak sesuai dengan hitungan yang ada diatas kertas. Keadaan tersebut dapat disiasati dengan memilih Pegawai yang kualifikasinya lebih tinggi dari kualifikasi yang dibutuhkan, masih berusia muda, memiliki semangat, dedikasi dan etos kerja yang tinggi sehingga bisa mengcover seluruh pekerjaan walaupun dengan jumlah pegawai dibawah hitungan ideal. (Penulis: Dyah Arumsari Cahyaningsih SP adalah Mahasiswa MM UST Yogyakarta)
