Wartawan Gadungan Bersama Dua Perempuan Dibekuk di Hotel

share on:
Tersangka NS dan MA (am tahanan biru), sedangkan tersangka AS tidak dihadirkan dalam jumpa pers karena dikabarkan terpapar Covid-19 || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Tiga anggota sindikat pemerasan bertameng ‘wartawan’ berhasil ditangkap oleh aparat Polres Bantul saat negosiasi dengan korban, di sebuah hotel di Ringroad Selatan Bantul. Mereka AS (51) lelaki asal Simokerto Surabaya, NS (58) perempuan asal Pabean Gantian Surabaya dan MA (37) perempuan asal Jebres Surakarta Jateng.     

Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Archye Nevada SH MH, menyatakan penangkapan ketiga tersangka itu menyusul laporan dari saksi korban pemilik sebuah supermarket di wilayahnya.

"Ketiga tersangka ditangkap saat berada di sebuah hotel di Bantul beberapa hari lalu saat janjian akan bernegosiasi dan melakukan pembicaraan dengan pihak korban terkait,” kata Kaplores, Kamis (25/2).

Kapolres mengungkapkan para tersangka dalam beraksi memiliki peran berbeda. Tersangka MA menggunakan modus menjadi korban keracunan makanan yang dibeli dari super market. Tersangka NS berperan selaku ibu dari MA. Sedangkan tersangka lelaki berperan sebagai ‘jurnalis’ sekaligus eksekutor pemerasan.

Mulanya, tersangka perempuan MA (37) membeli makanan di super market milik korban. Kemudian mengaku mengaku muntah-muntah lantaran makanan yang dibelinya dikatakan telah kadaluarsa. Sedangkan tersangka NS (58) berperan sebagai ibu dari tersangka MA yang membenarkan sang anak mengalami muntah-muntah. Berbekal keterangan itulah tersangka AS menggunakan tameng wartawan dari suatu penerbitan pers dan sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menghubungi korban untuk konfirmasi.

Dalam konfirmasi tersangka tak lazimnya wartawan, melainkan melakukan intimidasi, menunjukkan pasal-pasal tentang pelanggaran penjualan makanan kadaluarsa, bahkan secara terang-terangan mengajukan ‘uang damai’ untuk menutup kasus tersebut dari risiko pemberitaan.

Hasil penyelidikan dan penyidikan, para tersangka bukan wartawan sesungguhnya. Semua dokumen pers dan keanggotaan LBH maupun rompi wartawan itu palsu. Mereka juga sudah pernah melakukan aksi yang sama di Pertokoan Jalan Solo dan wilayah Jateng lainnya.

“Mereka melakukan hal yang sama di beberapa tempat. Kami sita barang bukti antara lain surat-surat pers, jaket pers, mobil Avanza, sisa uang hasil pemerasan di Parangtritis Rp 8 juta dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkapnya. (Spd)

 


share on: