Yogyapos.com (YOGYA) - Sejumlah warga dan pengurus RT 04/RW 36 Dusun Denggung, Tridadi, Sleman, Kamis (13/8/2020) mendatangi Kantor Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY, di Jalan Tentara Mataram Yogya. Kedatangan mereka untuk mengadu terkait keberadaan tower milik PT Tower Bersama Group (TBG) yang dinilai mengganggu dan mengancam keselamatan.
Para warga terdampak tower tersebut meminta LOD DIY menjembatani dengan pihak PT TGB yang disebut-sebut milik seorang pengusaha ternama dari Jakarta. Namun sejauh ini warga belum berhasil memperoleh klarifikasi tentang izin pendirian bangunan tower tersebut.
“Kami datang kemari untuk meminta kejelasan soal perizinan tower milik PT TBG. Sebab sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata Ketua Tim warga terdampak Tower, Subagyo Stefanus.
Rombongan warga ini terdiri antara lain Herisona (Ketua RW 36), Wasil (Ketua RT 04), Cipta (warga yang berada di ring I terdampak), Santo (Sekretaris RT), Basuki, dan Agung (Tokoh Pemuda). Mereka didampingi advokat Dr Achiel Suyanto S SH MBA dan Diana Eko Widyastuti SE SH.
Subagyo menyatakan, pihaknya sudah berulangkali berupaya minta kejelasan mendapatkan legalitas tower yang berdampak ke warga sekitar. Namun PT TBG justru melaporkannya ke pihak kepolisian atas dugaan perkara pelanggaran UU Telekomunikasi. Bahkan buntutnya, sejumlah warga dan perangkat desa telah diperiksa atas adanya laporan tersebut. Sehingga malah semakin meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan.
Informasi warga menyebutkan, sebelumnya tower tersebut digunakan oleh operator telekomunikasi Axis. Saat itu, warga mengaku tidak merasakan dampak negatif atas adanya keberadaan tower tersebut karena kedua belah pihak dapat bekerja sama.
Tapi seiring berjalan waktu, yang menggunakan tower tersebut adalah sejumlah operator telekomunikasi. Artinya, satu tower dimanfaatkan oleh sejumlah operator.
“Dampak yang paling meresahkan saat cuaca hujan, muncul petir di bawah tower yang terkadang bersamaan dengan percik api,” kata Subagyo mengutip keterangan warga.
Sementara Achiel Suyanto menyatakan pihaknya berharap LOD DIY mampu menjembatani persoalan warga dengan instansi terkait. Hal ini penting dilakukan karena serangkaian aduan yang dilaporkan tersebut tidak ditanggapi dengan serius oleh pemerintah, dfalam hal ini Pemkab Sleman.
“Pemkab mestinya merespon persoalan ini dengan tanpa keberpihakan. Artinya, jangan sampai ada kecenderungan memihak kepada PT TBG,” tukas Achiel.
Menanggapi hal ini, Ketua LOD DIY Suryawan Rahardjo pihaknya akan mempelajari dan mendiskusikannya lebih dulu. Kemudian berencana membentuk tim untuk meninjau langsung ke lapangan serta melakukan investigasi terhadap warga terdampak.
“Kami segera membentuk tim, mendiskusikan dan investigasi. Keinginan warga untuk memperoleh informasi terkait perizinan dan perlindungan hukum maupun keamanan akan kami cermati lebih jauh. Dijadikan bahan kami untuk melakukan langkah-langkah berikutnya,” jelasnya. (Met)
