Wanita Muda Diduga Nipu 'Calon Suami' Rp 448 Juta

share on:
  Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratno menunjukkan tersangka K (berhijab) || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA)- Diduga menipu dan menggelapkan uang biaya pernikahan sebesar Rp 448 juta, K (22) wanita warga Jetis Bantul diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Mergangsan.

Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratno dalam rilis kasus mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat tersangka K berkenalan dengan korban yang merupakan seorang wiraswasta asal Bantul pada Oktober 2019 silam.

“Tersangka berkenalan dengan korban di sebuah pesta ulang tahun temannya. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai pengusaha restoran di wilayah Imogiri. Kemudian komunikasi berlanjut, hingga mereka sepakat untuk menikah. Untuk membiayai semua resepsi pernikahan, korban menyerahkan sejumlah uang ratusan juta rupiah kepada K untuk mengurusi semua keperluan nikah tersebut. Kami telah menetapkan K sebagai tersangka dengan sejumlah barang bukti,” ujar Kompol Tri Wiratno, Kamis (23/4/2020).

Kapolsek menambahkan, uang Rp 448 juta yang sedianya digunakan untuk biaya pernikahan itu digunakan tersangka untuk plesir ke Bali dan menginap di sejumlah hotel berbintang di Yogyakarta.

“Pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk membeli dua unit gadget mahal. Ketika mendekati hari H pernikahan, korban kaget saat mengecek gedung lokasi persepsi, ternyata nihil. Tidak ada sama sekali perlengkapan pernikahan. Merasa ditipu oleh K, korban kemudian melapor ke petugas,” imbuh Kompol Tri.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beragam catatan transaksi uang pencairan gadai, pelunasan gadai, pembelian dua unit handphone, dan lain sebagainya. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. 

Menurut pengakuan pelaku, dirinya tidak ada niat melancarkan aksi penipuan tersebut. Saat berkenalan dengan korban, status K juga masih dalam proses perceraian dengan suaminya. (Dol)

 

 


share on: