Yogyapos.com (YOGYA) – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Dr Eddy Omar Sharif Hiariej SH MHum antara lain menyatakan Advokat merupakan officium nobile, profesi yang suci. Sehingga ia harus menjaga marwah dalam penegakan hukum.
Menjadi advokat bukan harus menang dalam menangani suatu perkara. Melainkan harus mendudukkan suatu perkara yang dia tangani secara proporsional dan profesional.
“Karena mulia, kualitas advokat harus dijaga,” tegas Eddy saat memberikan sambutan pada acara pelantikan pengurus DPD Ikatan Advokat Indonesia (DPD Ikadin) DIY, di Hotel Royal Darmo Yogya, Kamis (1/9/2022) malam.
Eddy menaruh harapan pada advokat seperti halnya kepada unsur penegak hukum yang lain sebagai penegak hukum berkualitas.
Namun, lanjut dia, dalam kenyataan sejak diberlakukan UU Nomor 18 Tahun 2003 sampai sekarang terjadi perbedaan signifikan dalam soal rekrtutmen dan penjenjangan. Terkesan di Indonesia mudah sekali seseorang menjadi advokat.
“Di Indonesia mudah jadi advokat. Asalkan sudah lulus sarjana hukum dan magang dua tahun lalu lulus mengikuti ujian. Bahkan magang juga belum tentu karena kebetulan tempat magangnya adalah kawan sendiri. Ini tentu harus dipikirkan kembali terkait dengan kualitas,” sentil alumnus dan Guru Besar UGM yang sebelumnya sering menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus-kasus pidana.
Dari pengalaman berpuluh tahun menjadi ahli dalam perkara-perkara pidana, Eddy menyatakan seringkali menjumpai banyak advokat yang tidak mampu menggali kebenaran materiil di persidangan. Hal ini kemungkinan karena sistem rekrutmen dan penjenjangan yang patut dikaji ulang.
Oleh karena itu dia melontarkan gagasan agar seluruh advokat dari berbagai organisasi duduk bersama merumuskan kembali UU Advokat yang didalamnya mengatur ulang sistem rekrutmen, termasuk mengenai pembentukan institusi seperti Majelis Kehormatan yang berlaku untuk semua advokat. Bolehlah banyak organisasi advokat, tapi hanya ada satu Majelis Kehormatan.
Bukan seperti sekarang yang jika ada advokat bermasalah maka ia dengan mudah pindah ke organisasi lain. Dan bukan pula seperti dalam institusi penegak hukum lain yang jika ada anggotanya melakukan kesalahan kemudian dilakukan ‘penghukuman’ dengan cara dimutasi ke daerah jauh atau terpencil.
“Padahal mestinya bukan dimutasi, tetapi dilakukan pembinaan. Ini konteknya punishment dan reward juga,” tandasnya. (Met)
