Yogyapos.com (BANTUL) - Anggota DPRD DIY Tustiani SH, Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo SE dan Sekretaris DPD PDI Perjuangan DIY Totok Edi Santoso lakukan sosialisasi Perda DIY Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemiliharaan dan Pengembangan Kebudayaan, di Dusun Dadapan Pinggir Sidomulyo Bambanglipuro Bantul, Sabtu (22/7/2022) malam.
Perda tersebut dinilai penting untuk diketahui dan dimengerti oleh masyarakat, agar dapat diimplementasikan dengan baik sedemikian rupa. Sehingga sanggup mewujudkan pengembangan kebudayaan tanpa mengabaikan nilai-nilai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-joko-purnomo-bertekad-tuntaskan-pemberantasan-stunting-di-bantul-6726
“Dalam kaitan ini saya akan mengupayakan agar dana keistimewaan bisa tersalurkan dan terserap oleh masyarakat secara tepat demi pengembangan kebudayaan,” kata Tustiani.
Sementara itu, Wabub Bantul Joko Purnomo mengatakan, Pemkab Bantul masih berketerbatasan dalam memenuhi tuntutan warga dalam pembangunan, terutama anggarannya yang tersedia. Meski demikian, hal itu tidak mematahkan semangat untuk terus berupaya memajukan kebudayaan.
Suasana forum sosialisasi Perda Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan || YP-Supardi
“Belanja Kabupaten Bantul Rp 2,3 triliun. Pendapatannya Rp 500 miliar. Masih banyak kekurangan. Namun agar kurangnya bisa ditutup, maka bisa melalaui aspirasi DPRRI dan Propinsi DIY,” katanya.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-wabup-joko-purnomo--pemkab-bantul-komit-berdayakan-warga-lansia-7393
Pada kesempatan sama Sekretaris DPD PDI Perjuangan DIY, Totok Edi Santoso, menyampaikan kebudayaan semakin luas dalam pemeliharaan dan pengembangannya terkait Keistimewaan DIY. Ini membutuhkan dana atau anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengembangan UMKM. Bahkan pemerintah memberikan bantuan untuk melanjutkan pembangunan yang telah dilakukan oleh masyarakat.
“Karenanya diharapkan desa menjadi desa mandiri budaya sehingga akan memperoleh bantuan dari dana keistimewaan yang penyaluranya langsung ke Pemerintah Desa dan tidak melalui Pemkab,” jelasnya. (Spd)
