Yogyapos.com (BANTUL) - Wakil Bupati (Wabub) Bantul, Joko B Purnomo mengajak kepada semua pihak agar dalam pemasangan reklame atau pun media informasi di wilayah kabupaten ini menhedepankan estetika.
“Estitika harus dijaga dan dikedepankan oleh siapapun agar sanggup menciptakan suasana keindahan dan ketertiban,” kata Joko Purnomo saat menjadi pembicara dan membuka Workshop Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi, di Rumah Makan Parangtritis, Kamis (23/6/2022).
Menurutnya, dalam hal ini Pemkab Bantul melalui OPD yaitu Kominfo dan Satpol PP mempunyai wewenang dan kewajiban untuk menertibkan pemasangan reklame maupun media informasi yang melanggar ketentuan (Perda). Namun selama ini sering bersikap bijaksana dengan berbagai pertimbangan yang logis dan matang.
Meski demikian, diharapkan para pemasang media imformasi ataupun pengusaha vendor dan pihak manapun diharapkan mentaati ketentuan dan berestitika. Sebab ketertiban, keindahan dan keamanan harus diimplementasikan oleh semua pihak.
“Dalam upaya itu di lain sisi Pemkab Bantul juga bertekad akan memberikan kemudahan kepada para investor. Namun investor juga harus taat kepada ketentuan-ketentuan temasuk membayar pajak,” sambung Wabup.
Diungkapkan, selama ini Pemkab sering didesak untuk menciptakan ketertiban, maka estetika sangat dibutuhkan dalam mengupayakan kemajuan Bantul.
Sementara itu, Kasat Satpol PP Bantul, Y. Suharta, menyampaikan ketertiban dan keindahan dalam pemasangan reklame justru bertujuan agar informasi yang disampaikannya mengena dan diketahui masyatakat. Sebaliknya jika pemasangannya tanpa mengindahkan estetika atau silang sengkarut, maka info tersebut justru tidak mudah sampai ke publik.
“Dalam hal ini tentu perlu ada kesepahaman untuk mentaati ketentuan yang berlaku,” kata Suharta.
Pada kesempatan ini juga menghadirkan beberapa nara sumber temasuk Kabid Pebegakan Perundangan Satpol PP DIY, Nurhidayat. (Spd)
