Wabup Bantul Melarang Penggunaan Pertalite untuk Mobil Plat Merah di Lingkungan Pemkab

share on:
Wabup Bantul Joko Purnomo || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo, menegaskan mobil dinas (berplat nonor merah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten ini tidak diperbolehkan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite. Sebab jenis BBM ini diperuntukan bagi masyarakat kecil.

Penegasan tersebut disampaikan Joko Purnomo menjawab dikonfirmasi yogyapos.com terkait mobil plat merah di lingkungan OPD Bantul yang beberapa waktu lalu kedapatan mengisi pertalit di SPBU Ngrendeng Bantul.

“Berdasarkan ketentuannya seperti itu. Maka saya menghimbau aturan itu jangan dilanggar,” kata Joko, Senin (10/10/2022).

Pihaknya juga mengajak dan mengingatkan agar SPBU juga mentaati ketentuan yang ada tentang pelayann pembelian dan peruntukan BBM pertalit.

Larangan itu juga sebagaimana yang diungkapkan oleh Sekda Bantul Bantul, Helmi Jamharis sebagaimana yang ada dalam pemberitaan yang telah diunggah Yogyapos.

“Kami juga mengucapkan terimakasih atas pemberitaaan tersebut. Berita itu sebagai kritik membangun,” tandas Joko.

Ditambahkan, meski hingga kini Pemkab Bantul belum mengambil keputusan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran itu, namun dimungkinkan akan melakukan sanksi sesuai pelanggaran yang telah dilanggar oleh OPD.

Menurut pernyataan Sekda Bantul, Helmi Jamharis dalam pemberitaan itu, kendaraan plat merah dilarang menggunakan BBM pertalite karena dana anggarannya menggunakan uang negara (APBD-red).

Sementara itu, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga DIY-Surakarta, Ivan Syuhada, ketika dikonfiemasi terkait hal itu, mengatakan memang benar seluruh kendaraan plat merah tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi, karena sudah diberikan anggaran oleh pemerintah untuk menggunakan BBM non subsidi.

“Terkait berita diatas saya akan minta staf saya mengecek apa benar pada saat itu pertamax habis. Hal itu sebgaiamana ungkapan dari pihak SPBU yang bersangkutan,” kata Ivan.

Menurut dia, seharusnya SPBU tidak boleh melayani pembelian tersebut. Pihaknya akan cek dan tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.  (Spd)

 


share on: