Vonis Percobaan Pengalihan Suara PPP Disambut Unjuk Rasa

share on:
Unjuk rasa di gerbang PN Sleman sebelum majelis hakim bacakan putusan kasus pengalihan suara PPP || YP/agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) – Majelis hakim diketuai Suparna SH akhirnya memvonis bersalah Anita Ratna Dewi, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Depok Sleman dengan hukuman penjara 4 bulan masa percobaan 8 bulan dan denda Rp 5 juta atau subsider kurungan selama 3 bulan.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang di PN Sleman, Jumat (12/7/7/2019). Sebelum sidang dimulai pukul 14.00, sejumlah massa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sleman berunjuk rasa membentangkan beberapa spanduk dan poster di halamanan kantor pengadilan. Tampak di antara mereka Agus Sumpeno selaku saksi pelapor kasus tersebut, serta Ketua DPC PPP Sleman Nasikhin.

Unjuk rasa dijaga oleh aparat polisi ini berlangsung singkat, pada intinya menyayangkan tuntutan hukum yang dibacakan tim jaksa penuntut umum Ismet Karnawan SH MH dan Hanifah SH. Sebab pada sidang sehari sebelumnya, mereka mengajukan tuntutan hukum terhadap terdakwa yang dinilai sangat ringan yakni penjara percobaan 3 bulan dan denda Rp 5 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

“Kami sungguh sangat menyesalkan kenapa jaksa menuntut sangat ringan,” seru salah satu pengunjuk rasa.

Di bawah tempat dia berorasi tergelar dan terbentang pula pamlet-pamlet, yang antara lain bertuliskan imbauan kepada Jaksa Agung untuk eksaminasi atas tuntutann hukuman itu.

Sementara, majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan, perbuatan Anita Ratna Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018.

Anita terbukti sengaja memanipulasi mengalihkan 1.508 suara PPP ke parpol lain, sehingga mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil pemilu wilayah Depok Sleman.

Atas vonis itu, Ketua DPC Sleman Nasikhin menyatakan pula sangat menyayangkan. Padahal sesuai pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017, ancaman hukumannya maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

“Kenapa awalnya jaksa hanya menuntut sangat ringan? Kemudian hakim sekarang memvonis 4 bulan percobaan 8 bulan,” tukasnya.

Nasikhin menyatakan, pihaknya mempersoalkan kasus ini hingga ke pengadilan sebagai ujud komitmennya dalam menjaga marwah PPP. “Ini fakta. Kami menginginkan pemilu yang jujur dan adil,” tegasnya.

Selain mempersoalkan manipulasi suara, Nasikhin kini juga sedang ancang-ancang menempuh jalur hukum pula terhadap dugaan suap dari pihak lain terhadap Anita. “kami sedang koordinasi dengan advokat Alouvie Ridhya Mustafa untuk melakukan pelaporan dugaan suap ke kepolisian,” pungkasnya.(Agung DP/Met)

 

 


share on: