Yogyapos.com (YOGYA) – Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aprilia Supaliyanto MS SH sangat menyesalkan insiden pemukulan oleh oknum advokat terhadap hakim yang terjadi di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019). Insiden tersebut sangat mencoreng dunia penegakan hukum, khususnya kalangan advokat, sehingga pelakunya wajib ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Itu bukan saja melanggar Kode Etik Profesi maupun contemp of court (penghinaan terhadap pengadilan), tetapi juga masuk kategori tindak pidana penganiayaan. Wajib ditindak tegas,” tukas advokat senior kelahiran Jawa Timur kepada yogyapos.com, Jumat (19/7/2019).
Seperti diberitakan banyak media massa, insiden penganiayaan menggunakan ikat pinggang terjadi ketika majelis hakim tengah membacakan putusan perkara perdata Nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jakpus. Saat pembacaan sampai pada tahap pertimbangan putusan, tiba-tiba oknum advokat berinisial Dsl berjingkat dari tempat duduknya dan maju ke hadapan meja hakim. Sejurus kemudian ia menarik ikat pinggangnya dan dipukulkan ke arah kedua hakim. Pemukulan tak berlanjut, menyusul kesigapan petugas keamanan pengadilan yang segera melakukan pengamanan.
Aprilia menyatakan, aksi pemukulan itu sangat tidak layak dilakukan oleh rekan advokat sebagai officium nobile dan selaku salah satu unsur penegak hukum yang tentu saja paham hukum maupun etika profesi.
Ia setuju jika kasus ini diproses secara etik dan pidana demi menjunjung tinggi martabat pengadilan sekaligus dunia profesi advokat. Sehingga ke depan para advokat benar-benar bersikap profesional, menggunakan akal dan intelektualitasnya dalam praktik penegakan hukum.
“Ini berlaku untuk semua advokat dari organisasi mana pun mereka berhimpun. Harus profesional dan terhormat. Mengedepankan akal ketimbang okol. Ini sekaligus organisasi dimana oknum tadi berhimpun wajib menyelesaikannya lebih dulu. Tentang dugaan pidananya tergantung dari bagaimana sikap korban nantinya. Tapi sebaiknya diproses sesuai hukum,” paparnya.
Aprilia menyebutkan, oknum advokat tersebut merupakan anggota dari salah satu organisasi advokat diluar KAI. Sedangkan dua hakim yang menjadi korban sudah melakukan visum serta melaporkannya kepada Ketua PN jakpus yang diteruskan kordinasi dengan Mahkamah Agung RI. (Met)
