Yogyapos.com (SLEMAN) - Bak pepatah ‘Tua-tua keladi, semakin tua semakin jadi’ sepertinya layak disandang YR (80). Betapa tidak, Mbah Kung warga Prambanan, Kabupaten Sleman tega mencabuli anak perempuan usia 7 tahun di rumahnya.
Demi melampiaskan nafsu birahinya, simbah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini, melancarkan aksi bejatnya dengan modus mengajak korban ke rumah. Ia kemudian mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu, sehingga korban mau diperlakukan apa saja oleh tersangka hingga diajak melakukan hubungan badan.
“Kejadian di wilayah hukum Polres Sleman. Pencabulan dilakukan sebanyak tiga kali sejak awal Januari 2022 hingga terakhir 25 Januari. Korbannya anak berusia 7 tahun,” terang Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana didampingi KasiHumas Polres Sleman AKP Edy Widaryanta kepada wartawan di Mapolres, Selasa (8/2/2022).
Aksi bejat Mbah Kung ini bermula ketika di suatu hari korban sedanag melintas di depan rumahnya, kemudian dipanggil untuk masuk. Tapi korban menolak. Penolakan agaknya makin membuat tersangka yang sudah gaek dan bernafsu ini kian penasaran. Ia tak kehabisan akal bulusnya dengan cara mendekati korban melalui bujuk rayu sehingga berhasil memasukkannya ke dalam kamar.
Di kamar itulah ia melakukan pencabulan layaknya terhadap istri sendiri, hingga terpuaskan. Bahkan dengan tenang usai aksi bejat itu, tersangka membopong korban ke kamar mandi dan memandikannya.
“Setelah selesai dimandikan korban dipakaikan bajunya diantar pulang oleh tesangka ini hingga depan rumah korban, tersangka memberikan uang sebesar
Rp 20 ribu kepada korban,” terang AKP Ronny.
Namun setenang apa pun, ulah tersangka ini akhirnya terkuak menyusul laporan orang tua korban ke kepolisian. Laporan dilakukan berdasarkan pengakuan sang anak yang sempat menderita perih di bagian alat vitalnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Mbah Kung satu ini meringkuk di tahanan Mapolres Sleman. Ia dinenai Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain berupa satu potong celana dalam milik korban. (Opo)
