Usai Nenggak Miras, Empat Remaja Menganiaya dan Rampas Tas

share on:
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archey Nevada dan Kapolsek Pundong AKP Cherli Evi Prayudati saat jumpa pers penganiayaan dan curas || YP-Ist

Yogyapos.com (BANTUL) - Diduga kuat telah melakukan penganiayaan dan membawa kabur tas orang lain, empat remaja diamankan, di Mapolsek Pundong. Mereka masing-masing AZD (18) warga Sitimulyo Bantul, DAS (17) warga Banguntapan Bantul, RMR (18) warga Banguntapan dan TPN (17) warga Potorono Banguntapan.

“AZD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ketiga temannya itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archey Nevada didampingi Kapolsek Pundong, AKP Cheeli Evi Prayudati, di Mapolres Bantul, Selasa (31/5/2022).

Diungkapkan, empat remaja tersebut ditangkap sekitar 20 menit setelah kejadian pada Sabtu (23/5) pukul 23.30 WIB. Mereka ketika itu menggunakan dua sepeda motor jenks metic melintas di jalan Yogya-Parangtritis km 18 dari arah selatan. Kemudian bertemu dengan korban EVD (17) warga Gunturan Triharjo Pandak Bantul yang juga mengendarai sepeda motor dari ara selatan. 

Keempat pelaku merasa saling menatap dengan korban yang seolah menantang. Merasa tersinggung, maka mereka sempat menyalip korban. Para melaku belok ke arah selatan dan ke utara lagi sambil menendang sepeda motor korban dan melemparkan botol minuman keras. Korban dan sepeda motornya terjatuh, masuk kedalam got dan tangannya mengalami luka serta sempat beeobat ke medis. 

Menghadapi perlakuan begitu, korban lari menyelamatkan diri dan meminta tolong kepads warga dan polisi. Namun sepeda motor dan tas tertinggal di lokasi kejadian.

“Tas korban yang berisikan dompet dibawa kabur oleh AZD. Karena itulah AZD sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Archey.

Dijelaskan, pasca kejadian warga dan polisi berhasil menangkap AZD yang berada tidak jauh dati tempat kejadian. Selang beberapa waktu kemudian polisi juga berhasil menangkap ketiga teman AZD di wikayah Bantul. 

"Barang bukti yang diamankan lolisi dua unit sepeda motor, sebuah dompet, satu buah tas, satu buah botol dan satu buah hp,” tandasnya. 

AKP Archey menambahkan, keempat remaja ini sebelumnya mememinum minuman keras. Mereka akan dikenai Pasal 170 KUHP tentang tindak lidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan) yang menyebabkan korban luka pada tubuh.  (Spd)

 


share on: