Yogyapos.com (SLEMAN) - Sidang tuntutan kasus mutilasi atas nama terdakwa Heru Prastiyo dengan agenda pembacaan tuntutan dinyatakan ditunda. Sedianya tuntutan akan dibacakan dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (10/8/2023) pagi, namun rencana tuntutan (rentut) jaksa dari Kejaksaan Agung belum turun.
“Memang rencana pembacaan tuntutan hari Kamis, karena pidana yang diajukan sampai Kejaksaan Agung dan sampai pagi ini belum turun jadi kita tunda,” kata Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto SH, Jumat (11/8/2023).
Agung berharap rentut dari Kejagung segera turun dan dibacakan pada agenda persidangan pekan depan, terdakwa tetap menjalani proses penahanan.
“Telah disepakati sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2023, semoga rentut segera turun,” sebut Agung.
Warga Kabupaten Temanggung Jawa Tengah ini didakwa dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP.
Seperti pernah ditulis yogyapos.com, kasus pembunuhan disertai mutasi terhadap korban A (34) warga Kota Yogyakarta dilakukan oleh tersangka Heru Prastiyo warga Temanggung Jawa Tengah terjadi pada Minggu (19/3/2023) disebuah penginapan di kawasan Kapanewon Pakem Kabupaten Sleman. Pelaku diringkus petugas pada 21Maret 2023 di Temanggung. (Opo)
