Trotoar untuk Parkir Kendaraan, Forpi Yogya Sentil Dishub

share on:
Trotoar beralih fungsi jadi tempat parkir kendaraan roda dua || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta melakukan pemantauan di lokasi sebagai tindaklanjut atas keluhan warga terkait dugaan alih fungsi trotoar yang sepatutnya berfungsi sebagai akses bagi pejalan kaki. Dijumpai di lapangan, fasilitas pejalan kaki ini dimanfaatkan untuk memarkir kendaraan sepeda motor, parkir becak motor (bentor) bahkan beberapa gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) pun parkir di kawasan jalan Pasar Kembang (Sarkem).

“Dari hasil pemantauan dilokasi terdapat ada tujuh sepeda motor yang diparkir ditrotoar, lima unit becak motor atau bentor dan empat gerobak milik PKL yang diparkir disekitar trotoar. Padahal, jalan satu arah ini atau timur ke barat sudah sempit sehingga menyulitkan pejalan kaki untuk mengakses trotoar,” Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba usai pemantauan.

Dikatakannya, sejumlah warga yang melintasi jalan tersebut harus mengalah dengan turun ke badan jalan karena trotoar sudah dipenuhi kendaraan bermotor. “Ini jelas dapat membahayakan para pejalan kaki selain merampas hak pejalan kaki sebagai pengguna trotoar,” katanya.

Bahkan, kesal dia, tidak hanya trotoar dijadikan sasaran untuk parkir kendaraan bermotor namun sisi utara yang ada garis biku-biku  tak luput dari tempat parkir sejumlah pemilik kendaraan bermotor meskipun pada saat Forpi Kota Yogyakarta melakukan pemantauan tidak nampak juru parkir (jukir). 

“Tetapi pada hari tertentu yakni Sabtu malam minggu dengan kondisi ramai pengunjung, Forpi Kota Yogyakarta menemukan sejumlah jukir dilokasi ini,” ujarnya, Rabu (24/11/2021).

Dengan adanya sejumlah temuannya,Forpi Kota Yogyakarta berharap kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar ini. Dishub Kota Yogyakarta diminta untuk rutin melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang melanggar aturan dengan parkir tidak pada tempatnya. 

“Jangan menunggu viral atau muncul keluhan masyarakat di media sosial baru ada tindakan,” tandas dia. 

Petugas Jogoboro juga diharapkan rutin melakukan patroli bersama pihak wilayah dalam hal ini Kemantren Gedongtengen dan Kalurahan setempat. "Toh posko Jogoboro yang berada di Parkir Abu Bakar Ali (ABA) tidak jauh dengan lokasi trotoar yang dijadikan parkir di jalan Pasar Kembang itu. Seharusnya bisa ditindak minimal ditegur. 

Jika selama ini vonis denda dinilai belum memberikan efek jera bagi pelaku yang melanggar, maka perlu pemaksimalan vonis denda di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Peran serta RT/RW maupun pengurus kampung setempat menjadi hal penting dengan memberikan pemahaman dan kesadaran bagi yang melanggar aturan dengan memarkir kendaraan tidak pada tempatnya. Vonis denda penting tetapi edukasi kepada masyarakat juga menjadi hal yang penting. Karena ketertiban dan kenyamanan menjadi tanggungjawab bersama,” imbuh Bahar. (*/Opo)

 


share on: