Tragedi Kanjuruhan, LBH Keluarga Madura Yogyakarta Protes Keras

share on:
Tim LBH KMY menunjukkan surat yang akan dikirim ke pemerintah || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA)  - Lembaga Bantuan Hukum Keluarga Madura Yogyakarta (LBH KMY) menyatakan keprihatiannya atas insiden yang menyebabkan ratusan suporter Arema FC meninggal dunia dan luka-luka, di Stadion Kanjurahan, Malang.

Pernyataan keprihatinan tersebut disampaikan oleh Ketua Departemen Hukum dan Advokasi LBH KMY, Mustofa SH didampingi Fahri Hasyim SH, Selasa (4/10/2022).

Mustofa mengungkapkan insiden tersebut patut diduga kuat akibat tindakan represif aparat kepolisian yang tidak profesional dan proporsional dalam menghalau para suporter.

“Alih-alih meredakan dan mengendalikan situasi, reaksi penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian tersebut justru menjadi simalakama. Banyak suporter yang panik berlarian tunggang langgang dan berdesak-desakan karena rebutan menuju pintu keluar stadion. Sehingga banyak suporter Arema FC yang mengalamai gangguan pernafasan dan bahkan terinjak-injak oleh supporter yang lain,” ujar Mustofa di Kantor LBH KMY Jalan Ringroad Selatan 69, Sukowaten, Banguntapan.  .

Mustofa menegaskan, aparat kepolisian patut diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan Pasal 170 dan 351 KUHP. Melanggar Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 pasal 11 ayat (1) huruf g yang menyatakan, bahwa setiap Anggota Polri Dilarang Melakukan Penghukuman Terhadap Fisik Yang Tidak Berdasarkan Hukum (Corporal Punishment).

“Penembakan gas air mata ke arah tribun penonton melanggar Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Hal ini selaras dengan aturan FIFA yang melarang penggunaan gas ari mata dalam satdion yaitu Pasal 19 Tentang Staidum Safety Dan Security Regulation. Selain itu juga melanggar Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa dan Perkapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Huru-hara,” tandasnya.

Oleh sebab itu, LBH KMY meminta pemerintah mengusut tuntas dan transparan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan aparat kepolisian tersebut secara kontinyu dan transaparan. Pihaknya juga membuka ruang selebar-lebarnya bagi keluarga korban untuk mengawal hak-haknya. "Kami layangkan surat desakan pengusutan ini ke pemerintah," pungkas Mustofa (*)


share on: