Yogyapos.com (BANTUL) - Seorang lelaki mengaku paranormal dan dapat menggandakan uang, Tgn alias Gus Bayu (42) asal Banjaran Brebes Jawa Tengah, berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Bantul. Sedangkan perantaranya, Sj, hingga kini masih dalam pengejaran.
“Kami sudah menangkap dan menagamankan Tgn sebagai tersangka penipuan dengan modus menggandakan uang, berikut sejumlah barang butinya sejak Senin lalu,” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK kepada awak media, Kamis (19/8/2021).
Penangkapan tersangka menyusul laporan saksi korban. Bermula ketika korban bermaksud menjual sebidang tanahnya. Karena sudah sekilan lama tidak laku, ia kemudian memberitahukan hal itu kepada Sj.
Sj selanjutnya mempertemukan korban dengan tersangka yang mengaku sebagai paranormal. Dalam pertemuan itu tersangka menyarankan agar tanah pekarangan tersebut ditanami beberapa gram emas, dan diindahkan oleh korban.
Dalam kesempatan itu pula, tersangka yang mengaku dapat menggandakan uang ini melakukan uji coba menunjukkn uang pecahan kertas Rp 100 (Seratus Rupiah) digandakan menjadi Rp 600.000.
Terpikat dengan aksi penggandaan uang, maka pada kesempatan lain Juni 2021 di Pleret Bantul, korban mentransfer uang Rp 130 juta ke rekening tersangka untuk dibelian uang pesahan seratus rupiah dengan maksud agar bisa digandakan. Namun ternyata tak ada hasilnya, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian.
Atas laporan tersebut Tim Resmob Polres Bantul dipimpin oleh Iptu Supriyadi melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Selain itu mengamankan barang bukti antara lain berupa enam lembar bukti transfer, 500 lembar uang kertas Rp 100, 2 bendel potongan kertas HVS, 1 kopiah warna coklat, 1 potong celana panjang dan sebuah tas pinggang warna hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Bantul. Polisi masih mengembangkan pemeriksaan tersangka yang dimungkinkan melakukan kejahatan yang sama kepada orang lain.
“Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 tentang penipuan dan atau penggelapan yang ancaman hukumannnya penjara selama lamanya 4 tahun,” ujar Kapolres. (Supardi)
