Tim Pengacara Terdakwa Penelantaran Anak Nyatakan Kliennya Tak Terbukti Bersalah, Minta Dibebsakan

share on:
Advokat Alam Dikorama Amd SH || YP-Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) - Sidang dugaan pelantaran anak dengan terdakwa VA (46) warga Sinduharjo Ngaglik kembali di PN Sleman, Senin (20/6/2022. Sidang oleh Majelis Hakim diketuai Lis Susilowati SH memasuki tahap pembacaan pembelaan (pledoi) dari Tim Penaehat Hukum terdakwa terdiri Advokat Alam Dikorama Amd SH dan Beni Yulianingsih SH.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Tri Hesti Rejeki SH dituntut selama 6 bulan dan membayar Rp 10 juta atau subsider 6  bulan kurungan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 77 B Jo Pasal 76 BUU RI Nomor 35 Tahun 2014.

Namun tim penasehat hukum dalam pledoinya menyatakan bahwa berdasarkan Visum et Repertum Psikiatrikum  No. 440/734/RM/2021 dinyatakan, telah diperiksa seorang anak laki-laki yang diduga korban penelantaran dalam rumah tangga hasil. Hasilnya, tidak ditemukan adanya Psikopatologi yang bermakna Dapat Menggagu Fungsi Intlelektual dan Aktivitas Sehari-hari.

Kesimpulan ini telah bertentangan dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, sekaligus telah dikesampingkan secara sewenang-wenang.

Suasana sidang dengan agenda pembacaan pledoi || YP-Agung DP

Jaksa, ujar tim Penaehat Hukum, telah membuat kesimpulan sendiri diluar hasil visum yang dimuat dalam surat dakwaan dan tuntutannya.

Tim Penasehat Hukum terdakwa menegaskan, berdasarkan atas segala sesuatu yang diantaranya diuraikan, pihaknya mohon agar Majelis Hakim dengan segala kewibawaanya berkenan menjatuhkan putusannya yaitu menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dan karenanya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum.

“Atau setidak-tidak melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tandas Alam.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa dalam dakwaan jaksa, terdakwa dituduh melakukan KDRT  yakni melantarkan anaknya sejak tanggal 24 Mei 2020 sampai 2022. Disebutkan jaksa, tanggal 6 Juli 2011 terdakwa yang berstatus janda  sudah memiliki tiga anak  melangsungkan pernikahan dengan HA di KUA Bandar Lampung  dan salah satu anaknya adalah saksi korban AAS .Kemudia sejak tahun 2018 hubungan  perkawinan terdakwa dengan saksi HA  retak tidak harmonis sering terjadi cekcok . Terdakwa dan saksi HA  tidak tinggal serumah atau pisah ranjang. Karena terdakwa meninggalkan rumah serta meninggalkan saksi sebagai suami dan AAS dan dua anak hasil pernikahan HA. (Agn)

 

 


share on: