Tim Pengacara Terdakwa Mutilasi Minta Kliennya Peroleh Keringanan Hukuman

share on:
Sri Karyani SH (kiri) dan Christina Wulandari SH MH selaku Tim Kuasa Hukum terdakwa HP || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Tim penasehat hukum dari terdakwa kasus mutilasi, Sri Karyani SH dan Christina Wulandari SH HM menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati terhadap kliennya, HP (23) atas pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap korban Ayu Indraswari (24).

Penegasan tersebut disampaikan tim pengacara melalui pledoi yang dibacakan dalam sidang lanjutan oleh majelis hakim diketuai Aminuddin SH, di PN Sleman, Selasa (22/8/2023).

“Kami mohon pada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan ringannya terhadap terdakwa,” pinta Christina Wulandari.

Menurutnya, ada hal-hal alasan untuk menghukum terdakwa seringan-ringanya selama dalam proses persidangan yakni terdakwa telah meminta maaf pada keluarga korban, terdakwa telah mengakui perbuatannya, dan utama terdakwa melakukan perbuatan seperti itu karena terlilit hutang pinjaman online (Pinjol.

“Meminta hukuman seringan-ringanya itu adalah pledoi umum. Ada beberapa pilihan yang disampaikan pada majelis, namun semua itu kembali pada putusan majelis seperti apa nantinya. Dalam kasus ini kami selalu koorperatif,” tambah Wulan kepada yogyapos.com, usai sidang.

Kasus mutilasi ini sempat menggerkan masyarakat Yogyakarta. Beberapa saat sebelum peristiwa terjadi terdakwa menjemput mengendarai sepeda motor untuk menemui korban di pakiran  RS Bethesda Yogyakarta. Dari sana mereka berboncengan menuju Losmen Anggun, kemudian mereka masuk kamar. Setelah ngobrol sejenak sambil duduk ditempat tidur. Pada saat korban lengah kemudian tangan kanan terdakwa meraih pipa besi bulat yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa dibawa selimut dan handuk, lalu terdakwa memukuknya ke tengkok korban sebanyak 3 kali. Setekah melihat korban tidak bernyawa, selanjutnya terdakwa melakukan multilasi di kamar mandi.Ia berencana mau membuang tubuh korban namun tidak terlaksana dan begitu saja meninggalkan korban. Sebelum akhirnya terdakwa ditangkap pulisi pada hari berikutnya.

Terdakwa dijerat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan dakwaan ke Pasal 366 ayat KUHP. ((Agn)


share on: