Tim Pengacara Terdakwa Korupsi Dana Desa Banyurejo Minta Kliennya Dibebaskan

share on:
Terdakwa dan tim pengacaranya usai pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa (11/2/2020) || YP/Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - PK Iwan Setyawan SH MH dan Arsiko D Aldebarant SH MH menyatakan kliennya, Ruswantara Amd tidak melakukan korupsi sehingga harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

Penegasan tersebut disampaikannya melalui pledoi kepada majelis hakim diketuai Asep Permana SH, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa (11/2/2020

“Klien kami, terdakwa Ruswantara Amd tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa. Sehingga kami mohon kepada majelis hakim yang mulia agar memutus membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” pinta PK Iwan Setyawan SH.

Dalam sidang dua pekan sebelumnya,  tim jaksa penuntut umum terdiri Zainur Rachman SH MH, Rachma Aryati Tuasikal SH, Fandi Ilham SH, Terry Endro Arie Wibisono SH dan Tiakadi Riyanto SH menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta ata subsider kurungan 3 bulan. Selain itu juga diwajibkan mengembalikan uang negara Rp 500 juta.

Jaksa menyatakan terdakwa korupsi dana desa 2015-2016 senilai Rp 633 juta. Perbuatan itu melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo 64 (1) KUHP.

Namun menurut tim pengacara, tentang kerugian negara tidak dapat dibuktikan oleh jaksa di persidangan. Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Sebab setiap pengeluaran keuangan Pemerintahan Desa Banyurejo, Tempel, baik berdasarkan APBDes maupun Kebutuhan Kantor dan permohonan masyarakat selalu dimusyawarahkan. Kemudian disepakati dan diketahui oleh Kecamatan.

“Tidak ada kekayaan milik terdakwa yang disita terkait perkara ini. Itulah bukti bahwa terdakwa tidak memperkaya diri sendiri, bahkan tidak ditemukan aliran dana ke orang lain maupun korporasi,” jelas Iwan Setyawan.

Sebaliknya, tandas Iwan, setiap pengeluaran keuangan desa selalu kembali lagi ke desa, sehingga tidak ada yang diuntungkan kecuali negara. Fakta lain berdasarkan keterangan saksi menyebutkan, terdakwa merupakan Kepala Desa Bayurejo yang terbaik dibanding tiga Kades-Kades sebelumnya. Sejak kepemimpinannya telah banyak perkembangan dan kemajuan di desa tersebut.

“Oleh karenanya kami mohon majelis hakim untuk membebaskan terdakwa,” tegas Iwan. (Met)

 

 


share on: