Yogyapos.com (SLEMAN) - Tim pengacara korban klitih anak atas nama inisial FDS (16), menyatakan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Opsnal Polsek Ngaglik yang dengan gesit dalam waktu singkat dapat mengungkap dan menangkap para pelaku hingga perkaranya bergulir di muka persidangan Pengadilan Negeri Sleman yang teregister dalam nomor perkara 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Smn.
Tim yang terdiri dari, Aziz Nuzula Hafid SH, Bramantya Puja Kesuma SH, Mangasi Pardomuan Sianturi SH dan Hifzhan Rahma Wijaya SH juga menyatakan penghargaan kepada Jaksa dan Hakim yang menangani perkara ini sehingga salah satu terdakwa inisial MBR (16) terbukti bersalah sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Apresiasi kami sampaikan kepada aparat penegak hukum, khususnya tim Opsnal Polsek Ngaglik telah sigap menangkap para pelaku dalam waktu cukup singkat,” kata Bramantya kepada yogyapos.com, Jumat (11/2/2022).
Menurut dia, dengan digulirkan perkara hingga disidangkan, berharap menjadikan efek jera bagi pelaku-pelaku yang lain sehingga insiden serupa tidak terulang kembali.
“Dalam perkara ini, ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya masih berstatus anak dan telah disidangkan dan terbukti bersalah, kami berharap untuk pelaku dewasa yang lain untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” imbuhnya.
Atas kejadian ini, pihaknya berharap kepada semua pihak, terutama para orang tua untuk lebih intens mengawasi anaknya.
“Semoga ini menjadi pelajaran untuk kita semua agar kejadian serupa cukup sampai di sini saja,” tutur dia.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman, Andika Romadona SH mengatakan dalam perkara ini ditunjuk sebagai JPU yakni Basaria Marpaung SH dan perkara ini pelaku anak telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Sleman.
Menjalani penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta dan pelatihan kerja di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Yogyakarta.
“Putusannya 10 bulan penjara LPKA dan 3 bulan pelatihan kerja di BPRSR,” jelas Andika dalam keterangan singkat melalui ponsel, Jumat (11/2/2022) malam.
Kejadian bermula pada Minggu 26 Desember 2021 pukul 24.00 WIB. Korban bersama empat orang temannya sedang mengendarai dua sepeda motor menuju Warmindo disekitar Jalan Kaliurang.
Kemudian pulang menuju selatan sekitar pukul 01.30 WIB hari Senin tanggal 27 Desember, tepatnya di depan Bale Hinggil Jalan Kaliurang Ngaglik, korban D dan FDS dan yang mengendarai sepeda motor dengan membonceng saksi tiba-tiba dilempar botol dan ditendang oleh rombongan tersangka yang melintas berkendara sekitar 20 sepeda motor.
Lalu FDS dan D dikeroyok oleh 6 orang pelaku, karena keduanya mengalami luka-luka, tak terima dengan perlakuan itu kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Ngaglik. (Opo/Agn)
