Yogyapos.com (SLEMAN) - Ketua Koalisi Sleman Baru, Koeswanto mengungkapkan dugaan praktik politik uang untuk memilih Paslon Kusuka (Kustini-Sukamto), pada Minggu (14/11/2024) dini hari, saat memasuki masa tenang kampanye Pilkada serentak 2024.
“Kami menemukan dugaan praktik politik uang di wilayah Kalurahan Sendangmulyo, Minggir, Sleman, telah ditemukan enam bendel diantara berisi uang dan terdapat tulisan Kusuka,” kata Koeswanto.
Dirinya membeberkan, tim Pusat Posko Harda-Danang mendapat informasi dan foto adanya daftar nama penerima dana dengan tulisan "Kusuka" beserta uang sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kemudian tim berkoordinasi dengan tim posko di tingkat Kapanewon Minggir, juga berkomunikasi dengan Bawaslu Sleman,” ungkapnya.
Koeswanto menguraikan, dugaan bagi-bagi uang berawal informasi Budi Susanto selaku Lurah Sendangmulyo yang mengendus gelagat warganya terindikasi melakukan aktivitas politik uang. Ia lantas bergegas menghubungi orang yang mendapatkan uang tersebut.
Akhirnya, warga yang terindikasi tersebut langsung menyerahkan bukti kepada Lurah dan didapati 6 bendel berisi uang pecahan Rp 50 ribu dan terdapat daftar nama-nama yang tertera tulisan Kusuka Paslon 01 Pilkada Sleman Tahun 2024.
“Kejadian tersebut telah kami laporkan ke Bawaslu Sleman dan Panwascam Minggir untuk segera ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Diungkapkan, di Pasal 187 A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dijabarkan bahwa pemberi dan penerima uang diancam pidana penjara dan denda.
“Pemberi dan penerima uang, diancam. pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” bebernya.
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sleman, Untung Basuki Rachmad || YP-Eko Purwono
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sleman, Untung Basuki Rachmad menambahkan jumlah total uang yang diamankan Rp 12.650.000.
“Total uang sebagai barang bukti Rp 12 jutaan,” timpal Untung.
Tim Koalisi juga menuntut jajaran Bawaslu dan Panwaslu makin ketat melakukan pengawasan agar tidak terjadi lagi politik uang. Penyelenggara Pilkada juga dituntut untuk memberikan sanksi sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, membenarkan adanya dugaan politik uang di Kapanewon Minggir. Diduga uang dibagikan kepada pemilih oleh tim salah satu paslon.
“Masih kita dalami,” kata Arjuna.
Menurutnya, pasca disusun laporan hasil pengawasan, jika terpenuhi unsur pelanggaran selanjutnya diregister dan dicatatkan dalam buku laporan penanganan pelanggaran.
“Setelah melalui tahap penyusunan hasil pengawasan, diregister, setelah itu masuk dalam proses pelanggaran, setelah 1 x 24 jam harus segera dibahas di sentra Gakkumdu,” jelasnya. (Opo)
