Tim Advokasi Amicus Dukung OTT, Berharap Sidang Banding Hingga PK Berlangsung Terbuka

share on:
Para Advokat dari Tim Advokasi Amicus || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) - Para Advokat yang tergabung di Tim Advokasi Amicus menyampaikan prihatin atas peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap beberapa oknum terkait suatu perkara kasasi di Mahkamah Agung, baru-baru ini. 

Menurut perwakilan Tim Amicus, Johan Imanuel SH, OTT tersebut sebenarnya menjadi momentum bagus untuk pembenahan sistem peradilan. Kita semua mengetahui, upaya hukum Banding, Kasasi sampai Peninjuan Kembali dan Uji Materiil di Indonesia dilaksanakan persidangan secara tertutup maka alangkah baiknya dapat ditinjau kembali agar menjadi persidangan secara terbuka.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-bupati-kustini-ajak-masyarakat-berbelanja-produk-umkm-8283

“Sebenarnya kalau persidangan transparansi itu lebih muda dipantau dan diawasi oleh masyarakat sehingga dapat mencegah terjadinya potensi pelanggaran hukum yang mungkin timbul dalam proses persidangan,” ujar Johan dalam keterangan tertulis yang diterima yogyapos.com, Jumat (23/9/2022).

Perwakilan lainnya Yogi Pajar Suprayogi AMd SE SH menambahkan, pihaknya mengimbau Mahkamah Agung dapat melakukan terobosan untuk mengubah sidang tertutup menjadi terbuka.

Jika sejak awal pemeriksaan suatu perkara dibuka untuk umum, seharusnya setiap pemeriksaan disemua tingkatan tetap terbuka sampai akhir yaitu adanya putusan. Namanya sidang terbuka artinya terbuka lebar seluas-luasnya untuk masyarakat secara umum. Dalam artian memberikan akses kepada masyarakat luas untuk melihat jalannya persidangan.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-bupati-kustini-ajak-komponen-pendidikan-lakukan-pendekatan-merdeka-belajar-6867

Apalagi Mahkamah Agung telah memiliki sistem e-court, sudah seharusnya dimasukan juga kedalam sistem tersebut, sehingga masyarakat yang berperkara dapat kepastian hukum karena memantau langsung proses-nya di semua tingkatan baik di tingkat pertama Pengadilan Negeri, tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung RI dan penting juga setiap putusan untuk segera di upload ke system e-court juga.

“Karena kalau masih manual dan tidak segera di upload ke system e-court maka besar kemungkinan ada transaksional pihak pihak yang berkepentingan sehingga Mahkamah Agung RI untuk jajarannya harus menerapkan ketentuan khusus yang ketat terkait penerbitan putusan kedalam e-court,” tandas Yogi

Sementara itu, Bireven Aruan SH berpendapat peristiwa transaksi perkara ini merupakan hal yang sudah lama terjadi dan selalu Advokat yang seolah menjadi pelaku utama.

“Meski keterlibatan Advokat sebagai pelaku suap tidak bisa dibenarkan, namun banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut harus dilakukan. Salah satunya adalah karena asumsi bahwa pihak lawan pun melakukan hal yang sama. Sehingga yg terjadi adalah transaksi antara hakim dan jajarannya dengan Advokat selaku penyambung lidah klien,” katanya.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-pengurus-jpm-bulus-tempel-candibinangun-dikukuhkan-bupati-ikuti-panen-padi-sembada-merah-6235

Kondisi ini, lanjut dia, sudah lama terjadi, kondisinya sangat vicious circle. Sehingga ia sebagai Advokat mendorong agar aparat benar-benar memiliki mental anti suap. “Kami sesungguhnya tidak rela bila profesi kami yang officium nobile selalu dikorbankan demi menjaga agar tidak dikalahkan lawan yang kuat dugaan pasti telah bertransaksi lebih dulu dengan pihak-pihak di MA,” tegasnya.

Selain itu Indra Rusmi SH MH CLa dari Tim Advokasi juga meminta aparat penegak hukum juga serius dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi. Tak hanya di lingkup MA tetapi juga di lingkup pengadilan yang dibawahnya ataupun di lingkup internal Aparat Penegak Hukum itu sendiri

Pendapat senada disampaikan Steven Albert SH MH dari Tim Advokasi bahwa pihaknya sebagai penegak hukum tidak heran dengan peristiwa OTT ini. Karena hukuman yang tidak adil sering dijumpai. “Sehingga jika kami melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang tidak menghalangi putusan MA tersebut menjadi percuma jika pihak yang dimenangkan melakukan eksekusi putusan MA tersebut sehingga segala upaya akan dilakukan agar putusan MA dapat dikabulkan,” sentilnya. (*/Met)

 


share on: