Tilang Elektronika Mulai Diberlakukan di Yogyakarta untuk Pelanggaran Kategori Berat

share on:
Kapolda DIY, Irjen Pol SuwondoNainggolan (kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan perihal penerapan ETLE || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com  (SLEMAN) – Polda DIY mulai memberlakukan  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik, setelah tilang manual dihapus. Penindakan lebih ditekankan pada pelanggaran lalu lintas kategori fatalitas tinggi dan membahayakan.

“Pak Dirlantas kemarin bilang tidak lagi tilang secara manual, namun dengan ETLE. Penekanan saya agar yang bersifat pelanggaran-pelanggaran berat, maksudnya yang berpotensi menggangu keselamatan dirinya sendiri dan masyarakat,” jelas Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan disela menghadiri kegiatan Sapa Kabid Humas di Sleman, Sabtu (29/10/2022).

Hal tersebut, sebut Suwondo sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“Untuk hal-hal yang sifatnya pelanggaran (ringan) kita akan ingatkan dengan teguran untuk menertibkan dirinya, tapi kalau bicara keselamatan, menerobos lampu merah, lewati jalur orang, lalu tidak pakai helm ini membahayakan, tidak boleh ada yang celaka hanya karena kelalaian orang sehingga menyebabkan kecelakaan,” tandasnya.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas. “Pastikan keselamatan dan etika berlalu lintas itu menjadi hal yang kita utamakan,” tutur dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual seperti tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022  tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Di dalamnya terdapat instruksi agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile. (Opo)

 

 

 


share on: