Tiga Tersangka 'Klithih' Diamankan di Mapolres Bantul, 8 Lainnya dalam Pencarian

share on:
Polisi saat memberikan keterangan pers disertai tersangka dan alat bukti kejahatan, Senin (15/2/2021) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul mengamankan tiga pelajar yang diduga sebagai pelaku ‘kilthih’ (kejahatan jalanan) berupa penganiayaan, di dekat SPBU Palbalang, Jalan Yogya-Srandakan km 17 Bantul.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan saksi korban, jumlah pelaku sekitar 11 orang. Namun yang kini telah berhasil ditangkap dan disidik di Polres Bantul sebanyak tersangka. Mereka diamankan pada Rabu (10/2) dan Kamis (11/2),” kata Kapolres Bantul, AKPB Wachyu Tri Budi S didampingi Kasat Reskrim AKP Ngadi, pada jumpa pers, di Mapolres Bantul, Senin (15/2).

Ketiga tersangka itu berstatus pelajar, masing-masing Fn (17) warga Pandowoharjo Sewon Bantul, Mz (17) warga Pangungharjo Sewon dan Wn (16) berdomisili di Trimolyo Jetis Bantul.

“Ketiga orang itu masih berstatus pelajar. Mereka melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban Yaka Yoga P (17) warga Widomartani Ngemplak Sleman yang juga berstatus pelajar di Kota Yogyakarta. Akibatnya korban mengalami luka parah di bagian punggung dan pelipis. Setelah dirawat di rumah sakit, kini kondisi kesehatannya sudah membaik,” terang Wachyu Tri Budi. 

Wachyu, menjelaskan, jumlah teman para pelaku itu yang berjumlah 8 orang masih dalam target operasi kepolisian. Identitas mereka sudah diketahui polisi, namun terpaksa dirahasiakan dengan alasan untuk pelacakan.

Pelapor dalam kejadian ini Hy (45) warga Bantul. Sementara para saksi yang sudah dimintai keterangan ada 11 orang. Semua saksi memberikan keterangan yang memudahkan polisi dalam mengungkap kejahatan itu.

Para tersangka akan dipersalahkan melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 dan atau 351 jo 55 KUHP. Namun  karena mereka masih dibawah umur, maka  perlakuan hukumnya akan mempergunakan perundangan yang berlaku bagi anak yang masuh dibawa umur pula. (Supardi)

 

 


share on: