Tiga Terdakwa Penyekapan dan Penganiayaan Diadili Bersama

share on:
Dua dari 3 pengacara terdakwa usai sidang || YP-agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Tiga terdakwa kasus penyekapan disertai penganiayaan, ANH, SY dan TN mulai diadili bersama di PN Sleman. Mereka didampingi tim pengacaranya terdiri Alveolus Ismadi SH, Rudi Prasetya SH MKn dan Berkah Mahar SH.

Ketiga terdakwa dijerat oleh Jaksa Penuntun Umum Iswahyudi SH dengan Pasal 333 ayat 2 jo 55 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat 1 jo 351 KUHP.

Jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan dimuka majelis hakim diketuai Joko Saptana SH mengungkapkan, penyekapan yang disertai penganiayaan terhadap saksi korban Gideon Her Krisgantanto itu terjadi pada 26 Januari 2020 pukul 16.00 di sebuah rumah di wilayah Sendangagung, Minggir, Sleman.

Hal ini sesuai pula dengan keterangan yang didengar saksi Kristanto yang sempat mengantar korban Lapangan Bonagung Minggir menuju Puskesmas dan Polsek setempat untuk melaporkan peristiwa tersebut.

“Setahu saya, korban sebelumnya ikut menyerang rumah salah satu terdakwa,” jelas saksi, Kamis (2/6/2020).

Sidang kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimbulkan luka berat ini akan dilanjutkan seekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain.

Sementara tim pengacara salah satu tim pengacara terdakwa menyatakan, semua unsur-unsur yang didakwakan jaksa harus diuj kebenarannya. Dan kasus ini sebenarnya juga ada rangkaian sebab akibat. (Agn)    

 

 


share on: