Yogyapos.com (SLEMAN) - Kedapatan membawa celurit dan menimpuk (lakukan pelemparan) kantor Polres Sleman, tiga pemuda diringkus jajaran Satreskrim Polres Sleman. Mereka ROH (18), DZ (17) dan NKW (18) dan kini resmi tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, mengatakan penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan setelah sebelumnya terjadi pelemparan sebuah benda ke Mako Polres Sleman, pada Sabtu 12 Februari 2022, sekitar pukul 03.15 WIB.
“Sebelum kejadian rombongan pelaku yang mengendarai lima sepeda motor, dengan sengaja membuntuti korban yang baru pulang kerja. Ketika di depan Mapolres Sleman, salah satu pelaku tiba-tiba melemparkan botol kaca ke korban namun tidak mengenai korban, namun pecahan kaca masuk di area Mapolres Sleman pada bagian pintu keluar masuk,” terang Ronny didampingi Kasi Humas Polres Sleman AKP Edy Widaryanta kepada wartawan di Gedung Saber Pungli Polres Sleman, Selasa (15/2/2022).
Dipicu lemparan tersebut, Petugas jaga yang sedang melaksanakan piket menjadi kaget. Para pelaku kemudian memacu kendaraan hingga memasuki wilayah Kapanewon Gamping dan petugas terus melakukan pengejaran sehingga pelaku berhasil diringkus.
“Setelah dilakukan pengejaran,pelaku dapat ditangkap di dekat SMPN 3 Gamping sekira pukul 03.40 WIB dan didapati senjata tajam berupa celurit. Motif yang dilakukan tersangka yaitu ingin melukai korban dengan senjata tajam, alasan mereka bawa sajam itu untuk jaga-jaga,” ungkapnya.
Selain penangkapan para tersangka, turut diamankan pula sejumlah barang bukti antara lain 1 bilah celurit sepanjang 60 cm, 1 unit sepeda motor, helm serta pakaian.
“Pasal dan ancaman yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” tandasnya. (Opo)
