Yogyapos.com (YOGYA) - Jajaran Unit Reskrim Polsek Umbulharjo yang dibackup Polresta Yogyakarta, berhasil membekuk 3 pelaku penganiayaan terhadap Awan Saktiyananto (22) mahasiswa asal Karawang Jabar yang terjadi pada Minggu 10 November lalu di Muja-muju Umbulharjo.
Ketiga pelaku masih berstatus pelajar SMP itu yakni AM (17), NS (15) dan IM (15). Ketiganya berhasil diringkus petugas di Banguntapan Bantul pada Kamis 5 Desember sekitarr pukul 17.00. Dari tangan ketiga pelaku, petugas mengamankan satu unit motor AB 2976 CZ, sebuah jaket warna biru milik AM dan sebilah celurit.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Alal Prasetyo dalam gelar kasus, Minggu (8/12) mengatakan, penangkapan tersangka AM, NS dan IM berawal dari pengembangan kasus klitih dengan pelaku RD dan RK yang terjadi di Jalan Ireda.
“Para pelaku klitih ini berasal dari dua genk yang berbeda. Bahkan kedua genk ini pernah saling pamer aksi kejahatan jalanan. Dari hasil pengembangan petugas di lapangan, serta keterangan dari tersangka dan sejumlah saksi, terdapat titik terang kasus klitih yang menimpa mahasiswa asal Karawang Jawa Barat, Awan Saktiyanto. Proses pengembangannya cukup lama, lantaran saksi di TKP juga terbatas,” kata Kapolsek Umbulharjo.
Kasus ini bermula saat korban bersama dua temannya berpapasan dengan tiga pelaku di Jalan Balirejo pada Minggu dinihari 10 November lalu. Amarah pelaku tersulut saat motor yang dikendarai korban seakan menghalangi motor pelaku. Para pelaku lantas memepet motor korban. Tiba-tiba AM mengayunkan celurit yang disimpan di dalam jaket. Mengetahui pelaku membawa celurit, dua teman korban berusaha lari menyelamatkan diri. Korban yang mengemudi motor tak bisa menghindari sabetan celurit dari pelaku. Korban pun tergeletak bersimbah darah. Sedangkan para pelaku bergegas kabur melarikan diri.
Kompol Alal menambahkan, saat terjadi pembacokan ketiga pelaku tidak dalam pengaruh minuman keras (miras). Para pelaku baru saja nongkrong dari warung burjo. Dari pengakuan para tersangka, mereka baru kali ini melakukan pembacokan. Dan untuk celurit dibawa untuk gagah-gagahan dan jaga diri.
“Ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Jo 55 KUHP Sub Pasal 354 ayat 1 Jo 55 KUHP subside Pasal 351 ayat 1 dan 2 Jo 55 KUHP tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan orang lain terluka. Hukuman penjara maksimal 9 tahun kurungan. Kendati para pelaku masuk kategori dibawah umur, namun tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kini para tersangka kami titipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Remaja di Denggung Sleman,” tandas Kapolsek Umbulharjo. (Dol)
