Tersangka Tawuran Antargeng Balik Melapor Sebagai Korban

share on:
Kuasa Hukum Adnan Pambudi menunjukkan foto luka pada kaki yang dialami IS didampingi Purnomo Susanto dan keluarga  tersangka || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - IS (18) salah satu tersangka pelaku tawuran yang menyebabkan korban tewas MKA, melaporkan kepada Pihak Kepolisian Porles Bantul atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya.

Laporan tersebut disampaikan tim pengacaranya, Adnan Pambudi SH MH dan Purnomo Susanto SH, di Warung Jawara, Maguwoharjo Sleman, Minggu (14/11/2021).

Disebutkan, sebelum menghembuskan nafas terakhir, MKA anggota geng Sase (Satu Sewon) terlibat perkelahian dengan kelompok geng Stepiro (Serdadu Tempur Piri Revolution) pada 29 September 2021 pukul 02.30 WIB di Riangroad Selatan, Plurungan, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Sebelum terjadi duel, salah satu anggota geng Stepiro telah dikeroyok oleh anggota geng Sase, lalu menyampaikan kepada anggota Stepiro dilanjutkan membuat perjanjian untuk saling tawuran.

“Bahwa berdasarkan adanya tawuran tersebut, kami penasehat hukum dari ketujuh terduga pelaku, salah satunya yang berinisial IS (18), MY (18), NW (18), MNH (18), WK (19), MF (19) dan AT (18), yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Bantul dan posisinya ditahan, sesungguhnya juga merupakan korban dari rangkaian tawuran tersebut yaitu berinisial IS, kami sudah melakukan laporan pidana di Polres Bantul pada tanggal 9 November 2021. Ada luka pada bagian kaki sebelah kiri, visum dan bukti-bukti sudah disampaikan ke Kepolisian,” ungkap Adnan seraya menyatakan mendorong penyidik Polres Bantul agar penanganan laporanya ditindaklanjuti secara obyektif dan dapat mengungkap pelakunya.

Ditambahkannya, bahwa pihak kepolisian telah menetapkan kliennya masuk dalam kategori dewasa, secara regulasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, akan tetapi kata dia, terdapat hal yang perlu ditekankan bahwa pada saat kejadian masih berstatus sebagai pelajar dan belum bisa memahami sebuah resiko hukum, hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat perjanjian saat akan melakukan tawuran.

“Karena mayoritas statusnya pelajar kelas 2 dan kelas 3, kami mengharapkan Lembaga Pendidikan untuk memberikan hak akses pendidikan kepada mereka. Bagaimanapun hak akses pendidikan telah dijamin oleh konstitusi, sekaligus ini menjadi masukan untuk lembaga pendidikan saat terjadi kejadian seperti ini, karena saat kami tanya kepada pihak keluarga bahwa rata-rata mereka dalam istilah Jawa masih mbok-mboken atau tergantung dengan orang tua,” imbuh dia.

Harapan yang sama ditekankan Purnomo Susanto SH agar Kepolisian dapat mengungkap kasus ini hingga tuntas, serta memberi ruang untuk dapat menghadirkan Psikolog untuk bertemu dengan kliennya yang ditahan sejak 4 November 2021.

“Dari keluarga sudah melakukan instrospeksi, tapi sampai hari ini belum bisa ketemu para anak-anak mereka. Insyallah kedepan kita akan mengajukan penangguhan penahanan,” katanya. Ia juga ikut prihatin terkait keberadaan geng-geng tersebut.

Sementara itu perwakilan tersangka, Sri Wahyuni (39) menyatakan penyesalan atas kejadian ini. Dirinya mengungkapkan rasa bela sungkawa dan prihatin yang mendalam kepada keluarga korban meninggal maupun keluarga yang masih terbaring di rumah sakit.

“Kemudian saya juga menyampaikan rasa permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada masyarakat Yogyakarta, khususnya dunia pendidikan dengan apa yang sudah dilakukan oleh putra-putra kami, atas peristiwa tersebut kami menyerahkan sepenuhnya tim pengacara untuk segera melakukan pendampingan secara hukum dan besar harapan agar anak- anak kami masih bisa melanjutkan sekolah seperti biasa dan kami bisa kembali bertemu dengan anak-anak,” tutur Tante dari terduga pelaku inisial MF.

Seperti pernah ditulis yogyapos.com, Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan bahwa sebanyak 11 dari 14 anggota geng pelajar Stepiro (Serdadu Tempur Piri Revolution) yang terlibat pengeroyokan hingga mengakibatkan seorang korban jiwa dan luka bacok telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diantaranya Is (18), NWS (18), MNH (18), MNR (18), WKR (18), ATK (18), RSS (18). Sedangkan tiga lainnya masih kategori di bawah umur yaitu Jt (17), Ch (16) dan ZTN (17). Semua berstatus pelajar sebuah sekolah di Bantul, tinggal di Yogya, Sleman dan Bantul.

Aksi tawuran antar geng itu dimulai dari saling menantang melalui grup WhatsApp. Kemudian dilakukan kesepakatan tertulis agar tidak melapor polisi dari akibat ‘pertempuran’ itu. Pada hari H dan jam D yang ditentukan, Rabu (29/9) pukul 02.30 WIB, dua kelompok genk ini bertemu di Jalan Lingkar Selatan Plurungan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul. Mereka mengendarai sepeda motor saling berhadapan. Ada yang berperan sebagai joki, sedangkan yang bertindak selaku fighter atau eksekutor.

Kapolres menegaskan, meski tersangka berstatus pelajar dan bahkan ada yang masih dibawah umur, tapi mereka akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Bahkan pihaknya juga masih memburu tiga remaja lainnya yang kini masih buron. Para pelaku disangkakan Pasal 170 jo 358 KUHP yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Tersangka dibawah umur dikenai UU No 35 Tahun 2014. (Opo)

 


share on: