Tersangka 'Sate Maut' itu Kapster Salon, Sakit Hati karena Tidak Dinikahi Mister T

share on:
Tersangka (seragam biru) membelakangi kamera saat jumpa pers oleh Dir Reskrim Kombes Pol Burkan Rudy Satria, di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Misteri pengirim sate beracun yang menewaskan anak pengemudi ojol, NFP (10), akhirnya terkuak berkat penyelidkan yang dlakukan tim dari Polda DIY, Polres Bantul dan Polresta Yogyakarta. Terduga pelakunya, NA (25) asal Majalengka Jawa Barat, kini ditahan di Mapolres Bantul.

Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria SIK kepada wartawan mengungkapkan, berhasil menangkap NA setelah melakukan pendalaman penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti.

“NA kami tangkap pada 30 April lalu. Dia mengakui melakukan pengiriman sate yang memiliki kandungan Kalium Sianida (KCN) melalui perantara ayah korban, Bandiman,” ujar Burkan didampingi Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi S SIK, di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).

NA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian polisi masih akan melakukan pemeriksaan intensif. Mengembangkannya terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. “Kami masih mendalami kemungkinan tersebut,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan.

Diungkapkan, kasus pengiriman sate Sianida ini berlatar belakang sakit hati. Pada 25 April 2021 sekitar pukul 17.37 WIB tersangka menyuruh Bandiman selaku tukang ojek untuk mengantarkan doz berisi sate dan kue yang telah dicampur Sianida kepada T di rumahnya, di Vila Bukit Asri Bangunjiwo Bantul.

Bandiman sampai di rumah T, yang dituju tidak ada. Ia ditemui istri T. Tapi yang bersangkutan enggan menerima lantaran tidak merasa pesan.

Bandiman, sesuai saran tersangka, menegaskan bahwa ‘takjil’ tersebut pemberian dari Pak Hamid untuk T. Tapi lagi-lagi istri T ini enggan menerimanya sebab hasil telepon konfirmasi dengan sang suami, memang tidak merasa pesan dan tidak mengenal siapa Pak Hamid yang dimaksud.

Beroleh penolakan itu ‘takjil’ dibawa pulang ke rumah di Dusun Salakan Sewon Bantul. Saat tiba berbuka puasa pukul 18.27, ia sendiri sempat makan 1 tusuk sate tersebut tanpa bumbu, dan anak pertama saksi bernama Raihan (17) makan 2 tusuk tanpa bumbu. Sedangkan istri saksi bernama Titik Rini (43) dan anaknnya NFP (10) setelah makan 1 tusuk dengan bumbunya merasakan pahit di mulut dan muntah. Kemudian keduanya dibawa ke RSUD Kota Yogyakarta dan akhirnya NF meninggal dunia karena keracunan.

Pengakuan tersangka, sebagaimana diungkapkan petugas, nekad melakukan itu karena sakit hati. Ia bekerja sebagai Kapster sebuah salon yang memiliki sejumlah pelanggan. Salah satu pelanggannya adalah T. Tersangka merasa sakit hati karena tidak dinikahi T yang bertugas di sebuah institusi penegak hukum di Yogyakarta. Karena T tak menikahi dirinya, maksud hati ingin meracun T dengan mempergunakan sate dicampu Sianida yang bisa dibeli secara inline seharga Rp 200-an ribu. Namun sate dimaksud tidak dimakan T, melainkan justru dimakan keluarga Bandiman dan menewaskan anaknya..

Kombes Burkan menyatakan, NA dijerat dengan pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. (Spd/Met)

 

 

 

 


share on: