Tersangka Perusakan Pos Polisi Segera Dioper ke Kejaksaan

share on:
Kabid Humas Polda DIY (tengah) didampingi Wakapolresta dan Kasat Reskrim menunjukan tersangka CF beserta barang bukti || YP-fadholy

Yogyapos.com (YOGYA) - Polresta Yogya menetapkan 4 tersangka perusakan Pospol Gardu Anim di Jalan Abu Bakar Ali Yogya, yang terjadi pada 8 Oktober lalu. Empat tersangka yakni CF (19) warga Danurejan Yogya, A (16) warga Danurejan Yogya, B (16) warga Kasihan Bantul ndan C (16) warga Ngampilan Yogyakarta. Keempat tersangka beserta barang buktinya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan, sejauh ini proses terhadap empat tersangka tersebut sudah lengkap pemeriksaannya. Hal itu dikuatkan dengan pernyataan Jaksa yang sudah menyatakan kelengkapan berkas-berkas tersebut.

”Sudah dinyatakan lengkap atau sudah P21, dalam satu dua hari ini keempat tersangka akan segera dikirim ke Kejaksaan. Tiga dari empat orang tersangka ini masih pelajar,” ujar Kombes Pol Yuliyanto didampingi Wakapolresta AKBP Juang, di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020).

Kasat Reskrim Polresta Yogya AKP Riko Sanjaya menambahkan, peran tersangka B dan C melakukan pengerusakan pos polisi dengan cara menendang berulang kali, sementara tersangka C memukul dengan besi.

“Sementara peran tersangka CF membeli bensin, kemudian menyiram ke dalam pos polisi gardu anim. Kemudian A ikut menyiramkan bensin di sekitar pos gardu anim. Pada saat terjadi perusakan pospol ada personel kepolisian yang mengawasi. Keempat pelaku langsung diringkus,” kata AKP Riko.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepatu, celana panjang, celana pendek, ikat pinggang, jaket, sepeda motor, pecahan asbes, besi, dan satu buah botol bekas air mineral yang digunakan untuk membeli bensin.

Akibat perbuatannya tersangka B dan C dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP, ancaman 5 tahun 6 bulan. Serta Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Sementara untuk tersangka CF dan A dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun serta Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Terkait perkembangan terbakarnya Cafe Legian, Kombes Yuliyanto menegaskan jika pihaknya terus berkoordinasi dengan Tim Inafis dan Sat Reskrim Polresta.

“Kami harus detail dalam mencocokan gestur pelaku seperti yang tertangkap pada CCTV. Sudah ada 7 orang yang kami mintai keterangan. Pastinya ada yang menjadi kandidat sebagai tersangka. Terus kami dalami hingga fix menentukan tersangka,” tandas Kabid Humas.  (Dol)

 

 

 


share on: